AWK Ancam Pidanakan Wartawan Media Bali

PENJURU.ID | DENPASAR – Ketika menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti sidang mediasi terkait gugatannya kepada tergugat Wayan Suyadnya Pemimpin Redaksi Media (Pemred) Bali, Wedakarna mengancam bakal mempidanakan wartawan Media Bali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (6/5) siang.

Arogansi anggota DPD-RI Dapil Bali Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS III, SE,(M.Tru),M.Si, alias Wedakrna alias AWK tampaknya tak dapat dibendung.

Didampingi kuasa hukumnya lda Bagus Anggapurana Pidana, SH, MH., Kadek Merry Herawati, SH., MH., AWK membeberkan hasil sidang mediasi yang telah dijalaninya.

“Kami telah melakukan proses mediasi pada Kamis pagi terkait gugatan saya terhadap Koran Media Bali, yang sudah berproses di Dewan Pers.

Jadi sudah ada rekomendasi dari Dewan Pers yang di mana ada empat pemberitaan headline yang dianggap merugikan saya pribadi maupun juga sebagai pejabat negara yang bekerja di DPD RI,” ujarnya.

Ia mengaku ingin memberikan contoh dan pembelajaran yang baik atas gugatan dia ke PN Denpasar.

“Maka dari itu, karena ada suatu tindakan untuk mengabaikan penyelesaian lewat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya ingin memberikan pembelajaran suatu proses gugatan ke pengadilan.

Dan tadi sudah ada mediasi dan astungkara di bulan ini bisa kita selesaikan,” ucapnya.

AWK tidak menampik supaya diberikan hak jawab, dia merasa dirugikan dan ingin masalah ini terselesaikan dengan baik.

“Tuntutan sesuai dengan UU di Pasal 5 itu ada suatu tindakan untuk ganti rugi sebesar Rp500 juta, kemudian itu dibayarkan kepada negara jika tidak melakukan suatu pemuatan hak jawab.

Kedua, gugatan untuk bisa diberikan hak jawab sesuai berapa berita yang dirugikan, ada empat di cover. Kami minta diselesaikan secara baik,” sebutnya.

Ia juga mengutarakan Media Bali belum berizin dan wartawannya belum memiliki sertifikat kompetensi, hingga ingin melaporkan wartawan Media Bali.

“Gugatan selanjutnya adalah pencabutan izin, karena dari hasil mediasi, memang terungkap dari Dewan Pers bahwa media ini tidak ada izinnya dan wartawannya juga tidak memiliki suatu sertifikat kompetensi sesuai UU Pers.

Jadi ini adalah pilihan kedua saya, pilihan pertama adalah terkait dengan Dewan Pers, pilihan kedua gugatan di pengadilan langsung, dan pilihan ketiga melaporkan wartawannya sendiri,” imbuh AWK.

Bahkan, AWK menegaskan akan melaporkan wartawan Media Bali, yang dianggap tidak menulis secara cover both side (prinsip keberimbangan). Dari tuntutannya dia hendak memberi contoh yang baik.

“Saya sudah konsultasi dengan Pos Bantuan Hukum, memang jika merasa dirugikan langsung saja ke tindak pidana melaporkan wartawan yang menulis tanpa cover both side.

Jadi yang memperkuat gugatan saya adalah rekomendasi Dewan Pers, jadi ada tindakan dari media ini (Media Bali) untuk melawan keputusan Dewan Pers.

Saya selaku pejabat negara harus memberikan contoh yang baik,” terangnya lagi.

Tribun Bali dan Radar Bali juga Dilaporkan

Tiga media sebelumnya sudah dilaporkan Wedakarna, namun hanya tinggal Media Bali yang dirasa belum tuntas.

“Yang kita laporkan ke Dewan Pers itu ada tiga media; Radar Bali-Jawa Pos, Tribun Bali, dan Media Bali. Jawa Pos dan Tribun Bali, kami datang ke kantornya silaturahmi, diterima dengan baik, ya jadi ada suatu itikad.

Dan pengalaman di dua media ini, memang wartawannya sendiri dan dari pihak medianya berkomunikasi, kapan bisa ketemu dan wawancara.

Jadi memang hak jawab itu ada dua, secara tertulis dan secara wawancara langsung. Tapi, saya tidak pernah ditanyakan mau wawancara tertulis atau langsung,” singgungnya.

Ia pun sudah meminta utusannya untuk datang ke Media Bali, akan tetapi belum berhasil. Silaturahmi yang diharapkan Wedakarna dianggap sebagai ruang untuk membicarakan persoalan yang sama-sama dihadapi.

“Pada tanggal 25 Maret Kuasa Hukum saya sudah datang ke Kantor Media Bali, sudah bertemu dengan yang namanya Pemimpin Redaksi dan sampai tanggal 5 April 2021, itu ada bukti chat-nya, memang belum ada pertemuan. Pertemuan ini misalnya, seperti di Radar Bali dan Tribun. (Red)

Pos terkait