Akibat Keteledoran, Izin Praktik Bidan SF di Cabut

PENJURU.ID | Sampang – Sempat mendapat berbagai kecaman dari beberapa pihak atas dugaan penelantaran pasien untuk proses persalinan, seorang bidan di Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, akhirnya harus menerima pencabutan izin praktik, Sabtu (11/7/2020).

Kasus yang sempat viral di Sampang berupa penelantaran seorang pasien, Aljannah (25) yang hendak melahirkan oleh oknum bidan (SF) terjadi pada, Sabtu malam (04/7/2020). Sehingga pasien terpaksa melahirkan di depan rumah bidan tersebut tanpa penanganan medis.

Bacaan Lainnya

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Sampang, Rosidah menuturkan pencabutan izin praktik oknum bidan di Ketapang Barat melalui rekomendasi IBI. Menurut Rosidah, pihaknya menemukan indikasi pelanggaran kode etik kebidanan.

“Besok kami mau ke Ketapang, mau menurunkan papan praktik di rumah bidan SF. Rekomendasi dan sanksi dari IBI yaitu pencabutan dan pembinaan selama tiga bulan,” tuturnya.

Rosidah menambahkan, ada tiga sanksi dalam aturan yang ada, yakni sanksi ringan, sedang, dan, berat. Dalam hal ini, SF dijatuhi sanksi kategori sedang dengan konsekuensi pencabutan izin praktik sementara.

“Kalau sanksi ringan berupa teguran lisan dan pembinaan. Untuk kasus SF ini soal etika, jadi sanksinya masuk sedang yaitu pembinaan dan pencabutan izin praktik mandirinya,” tambah Rosidah.

Di tempat berbeda Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Agus Mulyadi mengungkapkan, setelah mendapat rekomendasi dari IBI dan melalui tahap pengkajian, dalam kasus ini bidan SF, diakuinya melanggar kode etik kebidanan.

“Rekomendasinya yaitu pencabutan izin praktiknya selama tiga bulan,” tandasnya.

Akibat kejadian sepekan lalu itu, Agus Mulyadi mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan, dalam kondisi apapun agar melayani pasien secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

(Mmt)

Pos terkait