PENJURU. ID | Jeneponto – Personil Polres Jeneponto dipimpin, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Jeneponto, Iptu Nasruddin telah mengamankan pelaku penikaman di desa Rumbia, kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, Rabu (23/09/2020) sekitar pukul 09.00 Wita.
Peristiwa berawal, diduga adanya orang ketiga masuk dalam hubungan rumah tangganya hingga istri Pelaku Lel. Muh. Risal Bin H (28) menjalin hubungan asmara terhadap korban pemuda asal Bantaeng atas nama Lel. Randi Secada (27) hingga memicu hati pelaku terbakar api cemburu hingga pelaku nekat tikam korban hingga meninggal dunia.
Kasubag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan terhadap korban yang terjadi pada hari Selasa, 22 September 2020 di desa Rumbia, kecamatan Rumbia Jeneponto.

“Awal Insiden sekitar jam 16.00 Wita, saat itu Istri pelaku menghubungi suaminya, Muh. Risal Bin H Borong menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan menjemput anak pelaku di desa Rumbia bersama dengan Randi Secada (korban), mengetahui hal pelaku Lel. Risal Bin H Borong naik pitam setelah mengetahui hal tersebut, karena yang akan menemani istrinya menjemput anaknya adalah korban sendiri yang diduga punya hubungan intim dengan istrinya sehingga pelaku akhirnya menunggu kedatangan Randi Secada (Korban) yang sementara dijalan menuju TKP,” tambah AKP Syahrul.
“Setelah korban tiba di depan SMK Rumbia, saat itu pelaku Lel. Risal Bin H. Borong melihat korban berboncengan dengan istrinya, Saat itulah Pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan mencegat Leher Korban Lel. Randi Secada sambil ditikam menggunakan sajam (badik) secara berulang kali hingga Korban Meninggal Dunia dengan kondisi yang mengenaskan.” kata AKP Syahrul.
Adapun Identitas Pelaku atas nama Lel. Muh. Risal Bin H. Borong, umur 28 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. KH. Dewantoro Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissapu Kabupaten Bantaeng, Namun pelaku telah berdomisili di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Korban Lel. Randi Secada terjadi pada hari selasa tanggal 22 september 2020 sekitar jam 20.00 wita
Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Polres Jeneponto, Pelaku mengakui perbuatannya dengan membunuh korban dengan cara menikam korban menggunakan benda tajam (Badik) sebanyak 12 kali tusukan di bagian tubuh korban diantaranya dibagian leher, perut dan punggung korban.

AKP Syahrul, SH, menambahkan, dari hasil interogasi oleh pihak kepolisian Polres Jeneponto dengan motif kejadian tersebut, pelaku mengakui melakukan penganiayaan seorang diri terhadap korban tanpa melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena pada saat itu kondisi istrinya sedang hamil, namun saat kejadian istrinya pun sempat melarikan diri dan menurutnya setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).
Sampai saat ini, informasi yang dihimpun dari pihaknya, terduga pelaku sedang dibawa ke kantor Polres Jeneponto untuk diproses lebih lanjut,” pungkas AKP Syahrul, SH.
(Ismail)





