Kabupaten Serang, PENJURU.ID || Padahal sudah jelas, didalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Pihak sekolah dan tenaga kependidikan dilarang untuk melakukan kegiatan pungutan atau kutipan serta penjualan buku paket, lembar kerja siswa (LKS), juga atribut sekolah. Apalagi dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid19 sekarang ini.
Adapun perihal diatas telah diatur kedalam beberapa aturan, diantaranya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 2 Tahun 2008, salah satu isinya, yakni larangan Bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid. Kemudian lahir pula Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta diperkuat lagi melalui Permendiknas No.75 Tahun 2016, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017. Kendati demikian, diduga hal tersebut rupanya tak diindahkan oleh Sekolah Dasar Negeri Ciruas 2, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Menurut informasi yang dihimpun awak media, adanya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang diakomodir oleh pihak sekolah SDN Ciruas 2 terhadap seluruh Walimurid melalui masing-masing forum WhatsApp Walikelas yang kemudian diarahkan kepada salah satu kios yang berlokasi tak jauh dari sekolah tepatnya beralamat di Jalan Kiara, depan Perumahan Puri Delta Kiara, Walantaka, Kota Serang.
“Kemarinnya juga kami disuruh belinya di sana, di jalan Kiara itu milik Ibu Mul salah satu guru di SDN Ciruas 2, harga semua nya Rp. 72.000,- untuk 6 buah modul LKS nya tapi itupun bervariasi untuk setiap kelasnya ,”ucap salah seorang Walimurid.
Mencoba mencari lokasi dimaksud, disana awak media hanya menemukan sebuah kios kecil tak berspanduk papan nama toko ataupun kios buku. Hanyalah kios yang hanya menjual buku modul paket LKS beberapa tema dan terlihat tergeletak pada lantai keramik tak menggunakan rak buku sama sekali.
Ditemui didalam kios itu Hendro, pelayan Kios Mulya dan mengaku sebagai penjual buku sekaligus pemilik buku dagangan tersebut saat ditanya soal modul LKS itu mengatakan bahwa, dirinya hanya bersifat pengadaan saja, dan tidak pernah memaksa kepada siapapun.
“Bukan hanya dijual kepada SDN Ciruas 2 saja, ada juga yang sekolah di SDN Ciruas 1, Walantaka dan daerah Petung Kragilan. Soal harga bervariasi, pokoknya setiap buku harganya Rp. 12.000,- tinggal kalikan saja kebutuhannya, untuk kelas 1,2,3 total nya Rp. 72.000,- dan kelas 4,5,6 totalnya Rp. 96.000,- ,”ucap Hendro yang juga suami dari Ibu Mul guru kelas 2 SDN Ciruas 2 itu, (Jum’at,29/01/2021).
Hendro yang telah lama berjualan buku pelajaran itu juga mengatakan, jika dirinya sempat berjualan buku paket pelajaran namun sejak adanya larangan kini dirinya mengaku tak lagi menjualnya.
“Iya, dulu juga jual buku paket. Tapi karena sejak ada larangan karena buku paket telah disediakan oleh Dana BOS sekolah akhirnya sekarang tidak lagi. Inti nya apa aja yang bisa dijual, dulu sih jual pulsa juga dan travel,” katanya.
Untuk menindaklanjuti informasi, hingga berita ini tayang. Awak media belum bisa menghubungi pihak Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah.





