Adanya Pengakuan Lokasi Bangunan Sekolah TK di Desa Mangngepong Merupakan Aset Pemda, Kabid Aset Jeneponto, Belum Tau Menahu

PENJURU. ID | Jeneponto – Berdasarkan pengakuan Kepala Desa Mangngepong tentang lokasi tanah pembangunan Sekolah TK di dusun bontoa yang di anggarkan tahun ini melalui Dana Desa (DD) merupakan aset Pemda Jeneponto.

Ketua DPW Bain Ham RI Sulawesi-Selatan, Sahabuddin Ra’uf menemui Kepala Bagian Aset Pemda Kabupaten Jeneponto, Hj. Badaintang mempertanyakan status tanah atau lokasi pembangunan TK yang dibangun Kepala Desa Mangngepong didalam lokasi SDN-No 721 Ulugalung Dusun Bontoa Desa Mangngepong merupakan Aset Pemda Jeneponto.

Didepan Hj. Badaintang selaku Kabid Aset Pemda Jeneponto, dirinya memaparkan kalau berbicara di bidang aset dan itu menjadi milik Pemda, pertanyaannya apakah Kepala Desa Mangngepong maupun Kepala Desa Bululoe sampai saat ini ada tidak penyampaiannya kesini dibagian aset untuk meminta ijin. “tanya Sahabuddin.

Pertanyaan tersebut ditanggapi langsung Kabid Aset Hj. Badaintang, dirinya mengatakan” Bahwa sampai hari ini Baik pihak Dinas Pendidikan maupun Kepala Desa Manggepong tidak pernah ada permohonan atau minta izin untuk membangun pembangunan TK/Paud di atas Tanah milik Pemda Kabupaten Jeneponto dalam hal ini aset Dinas pendidikan di lokasi yang dimaksud. “terang Hj. Badaintang Senin (03/10/2022) sekitar pukul 15.08 Wita.

Adanya informasi tersebut, Kepala Bidang Aset Pemda Jeneponto dalam waktu dekat akan meninjau langsung lokasi tersebut karna dirinya menganggap Kepala Desa Mangngepong sangat keliru jika membangun sekolah TK/Paud menggunakan Dana Desa diatas tanah milik Pemda tanpa Ijin di Bidang Aset.

Hal senada disampaikan Ketua DPW Bain Ham RI Sulsel menambahkan seharusnya Kepala Desa Manggepong membangun suatu bangunan dilokasi yang merupakan aset desanya sendiri, “tambah Ra’uf

Selain pengakuan, Ironisnya adanya surat pernyataan kerja sama antar 2 Desa yakni Mangngepong dan Desa Bululoe yang sempat diperlihatkan oleh Kepala Desa Mangngepong sengaja di buat seolah olah obyek tanah tersebut milik atau aset Desa Bululoe.

Sementara tanah beserta bangunan adalah lokasi Sekolah SDN. No 721 Ulugalung yang terletak di wilayah desa bululoe yang kini turut di banguni Sekolah TK/Paud adalah milik Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto yang terdaftar di Aset Pemda.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa Mangngepong mengenai pembangunan Sekolah TK diluar dari wilayahnya dengan menggunakan Dana Desa di nilai sangat keliru.

Pengakuan memiliki surat pernyataan kerja sama antar Desa MoU di anggap tidak sesuai mekanisme Undang-Undang Desa tentang kerja sama antar desa dalam bidang pemberdayaan malah di anggap melakukan pembohongan dan tidak menghargai pihak Pemda dalam hal ini bagian Aset.

Pewarta: Mail

Pos terkait