PENJURU.ID| Kabupaten Tangerang- Ketua Paguyuban Warga bersama Perwakilan Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dan Perumahan Panorama Sepatan 3 menghadiri Undangan Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang dalam rangka Verifikasi untuk Penyerahan Prasarana dan Ultilitas Umum Perumahan (PSU) Panorama Sepatan 1.
Kegiatan Tersebut bertempat di Gedung Marketing Galery Perumahan Panorama Sepatan 2, Dihadiri oleh Jajaran Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Hadir dalam Pertemuan tersebut Kepala Bidang Perumahan NURSYAMSU, Kasi Perumahan DENI beserta Staf, Perwakilan OPD Pemerintah Kabupaten Tangerang, Serta Perwakilan Kecamatan Sepatan Timur Kasi Trantib, Kepala Desa Lebak Wangi SAMSUDIN, Perwakilan Desa Tanah Merah SAHBUDIN dan Perwakilan Developer (PT. Arya Lingga Manik) HERI, PUTU, KETUT Serta Perwakilan Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dan 3, Kamis (3/8/23).
Agenda tersebut merupakan Verifikasi langkah Peyerahan PSU Perumahan Panorama Sepatan 1 & 3, Perwakilan Warga dan Paguyuban Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dan 3 Menolak jika PSU Perumahan Panorama Sepatan 1 dan 3 sampai di Serah Terimakan jika Kondisi atau Permasalahan yang ada dilapangan belum diselesaikan oleh Pengembang.
Dalam kesempatan rapat Verifikasi tersebut, Ketua Paguyuban Panorama Sepatan 1 ANGGA RENSA HERIGUAN Menekankan dan Meminta Dinas Perkim Kabupaten Tangerang agar Memverifikasi betul secara Objektif dan Menyeluruh terkait PSU dimaksud supaya nantinya jika menjadi bagian daripada Aset Pemerintah Daerah bisa dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan Fungsinya, selanjutnya juga agar Desa, Kecamatan, Pemda dan Dinas terkait tidak dibebankan Tanggung Jawab akibat dari pada hal-hal yang belum diselesaikan oleh Pengembang (Depelover) sendiri, Tegasnya.

Lanjut Angga ” Dan yang menjadi Poin pokok dari Pengajuan Pengambil alihan atau Penyerahan Fasos Fasum (PSU) tersebut adalah Warga meminta Penyerahan atau Pengambilalihan secara Menyeluruh terhadap PSU Panorama Sepatan 1 (Tahap 1) kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang tanpa Terkecuali sebelum serah terima dilakukan.
Masih Angga” Perumahan Panorama Sepatan 1 (Tahap 1) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Jalan Utama yang menjadi Alasan tidak bisa diserahkan oleh Pengembang dengan dalih masih ada Pengembangan tahap 2, dan secara tidak langsung di Amini oleh Kasi Perumahan “DENI” Perwakilan dari Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, dengan Alasan dan Dasar yang menurut Pandangan kami Warga belum sesuai dengan bunyi Perda No. 4 Tahun 2012 dan mengacu kepada hak daripada Warga sendiri sebagai Konsumen yang sudah membeli hunian di Perumahan Panorama Sepatan 1 (Tahap 1).
Lanjut Angga, Permohonan PSU tersebut agar diserahterimakan secara Keseluruhan bukan tanpa alasan karna memang itu Satu Bagian yang tidak bisa Dipisahkan dari tahap 1, Jangan di Potong-potong dan dibikin Kotak-kotak baik secara Lingkungan maupun Warganya atau Masyarakat yang nantinya akan menimbulkan Konflik Sosial Jangka Panjang baik antara Masyarakat maupun Pengembang sendiri nantinya, Karna kami sudah sangat Harmonis dengan Komunikasi yang sudah berjalan baik antara Pengembang dan kami Warga Perumahan, Ujarnya.
Terimakasih dan Apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kemetrian PUPR, Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pemerintah Desa Tanah Merah dan juga semua pihak yang telah hadir terlibat untuk memberikan Atensi, Dukungan terhadap kami Warga Perumahan Panorama Sepatan 1 dan 3, Kita akan terus mengawal sampai dengan Serah Terima PSU dilakukan secara Meyeluruh untuk Panorama Sepatan 1 tahap 1 , tutup Angga.
Sampai berita ini terbit Dinas Perkim melalui Kabid Perumahan dan Kasi Perumahan Enggan memberikan Tanggapan.




