Rustam Effendi ketua PD F SP TSK KSPSI Banten Satu Komando dengan DPP KSPSI

PENJURU.ID|TANGERANG, l Ketua PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten, Rustam Effendi, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh jajaran federasi di Provinsi Banten tetap taat dan patuh terhadap keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KSPSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.

Pernyataan tersebut disampaikan Rustam menyikapi Surat DPP KSPSI Nomor 189/DPP/KSPSI/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 perihal Pemberitahuan terkait sikap organisasi terhadap Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno ke-24 DPP KSPSI pada 18 September 2026, KSPSI memutuskan tidak lagi terlibat dalam kegiatan KBPBI. DPP KSPSI selanjutnya akan memfokuskan organisasi pada pelaksanaan Kongres KSPSI XI yang dijadwalkan pada Januari 2027.

Rustam menjelaskan bahwa F SP TSK KSPSI (MJH) merupakan federasi yang berafiliasi dengan DPP KSPSI pimpinan Moh. Jumhur Hidayat. Oleh karena itu, setiap keputusan organisasi yang telah ditetapkan DPP KSPSI menjadi pedoman bagi jajaran federasi di daerah.

“Kami tegaskan, PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten tetap satu komando dengan DPP KSPSI. Sebagai federasi yang berafiliasi dengan DPP KSPSI di bawah kepemimpinan Bapak Moh. Jumhur Hidayat dan Sekjen Bapak Arif Minardi, kami wajib menghormati, menaati dan menjalankan keputusan organisasi,” kata Rustam Effendi.

Menurut Rustam, kepatuhan terhadap keputusan organisasi merupakan bagian penting dalam menjaga soliditas KSPSI dari tingkat pusat hingga daerah.

Ia juga meminta seluruh jajaran F SP TSK KSPSI (MJH) di Provinsi Banten untuk menjadikan keputusan DPP KSPSI sebagai pedoman dalam mengambil langkah organisasi.

“Organisasi mempunyai aturan, mekanisme dan garis komando. Karena itu, jajaran kami di Banten akan mengikuti kebijakan DPP KSPSI dan tidak mengambil langkah organisasi yang bertentangan dengan keputusan pusat,” tegasnya.

Meski DPP KSPSI memutuskan tidak lagi terlibat dalam kegiatan KBPBI, Rustam menegaskan bahwa perjuangan membela kepentingan pekerja tidak berhenti.

Menurutnya, persoalan upah, PHK, perlindungan pekerja, kebebasan berserikat, jaminan sosial hingga penegakan norma ketenagakerjaan akan tetap menjadi bagian dari perjuangan F SP TSK KSPSI (MJH).

“Keluar dari kegiatan KBPBI bukan berarti perjuangan buruh berhenti. Perjuangan tetap berjalan. Yang berubah adalah mekanisme dan wadah perjuangannya. Kami tetap memperjuangkan kepentingan pekerja sesuai garis organisasi dan arahan DPP KSPSI,” ujar Rustam.

Terkait proses pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Rustam mengatakan pihaknya juga akan mengikuti kebijakan DPP KSPSI dalam mengawal pembahasan regulasi tersebut.

Ia berharap regulasi ketenagakerjaan yang dibentuk nantinya benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

“PD F SP TSK KSPSI (MJH) Provinsi Banten siap menjalankan keputusan organisasi. Kami tetap solid, tetap bergerak dan tetap memperjuangkan hak-hak pekerja. Satu komando bersama DPP KSPSI. Bangkit Bersama, Dobrak Rintangan!” pungkas Rustam Effendi.

Surat DPP KSPSI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Moh. Jumhur Hidayat dan Sekretaris Jenderal Arif Minardi.Versi ini lebih menonjolkan posisi F SP TSK sebagai federasi yang berafiliasi dengan DPP KSPSI sekaligus memperkuat pernyataan “satu komando” tanpa mengesankan bahwa perjuangan buruh berhenti.

Pos terkait