PENJURU.ID | Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga warga Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pengancaman.
Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia.
Tiga warga yang ditetapkan tersangka masing-masing adalah, Suardi alias Ta’to bin H. Saharuddin (31), Kaharuddin alias Kahar bin H. Saharuddin (29), Rudi bin H. Saharuddin (24). Ketiganya berdomisili di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto.
Dalam surat pemberitahuan yang juga dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto, dijelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 10 Juni 2025.
Setelah melalui proses penyelidikan, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada 24 Maret 2025 sekitar pukul 18.30 Wita di Dusun Goyang.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/134, 135, dan 136/IX/RES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 17 September 2025.
Kasus ini mengacu pada Pasal 336 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12/Dit/LN No. 78 Tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman. Dengan pasal-pasal tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Jeneponto menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sebelumnya telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada 4 September 2025.





