PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto dipimpin Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana pencurian ( Curat ).
Terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Parasangeng Beru Kecamatan Turatea Kabupaten Jeneponto, Rabu (11/05/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Diketahui Identitas Pelaku yakni Lel. H Bin K (24) Pekerjaan Tidak ada, Alamat Lorong Macan Jln. Sungai Kelara Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Sedangkan Identitas Korban Per. Salmawati (46) Pekerjaan Irt, Alamat Ballapaleng Kelurahan Togo – togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasar LP / B / 255 / IX / 2021 / RES JENEPONTO / TGL 23 September 2021. Bahwa benar pada hari Minggu,19 September 2021 jam 03.00 wita di BTN Anwar jaya Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto telah terjadi tindak pidana pencurian.
Diungkapkam oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto Iptu Nasaruddin,SH hal tersebut berdasarkan laporan polisi diatas dan serangkaian penyelidikan kemudian Tim mengumpulkan Baket serta mencari keberadaan terduga pelaku.

“Diketahui keberadaan terduga pelaku kemudian Tim langsung menuju lokasi yakni di Desa Parasangeng Beru Kecamatan Turatea hingga terduga pelaku Lel. H. Bin K berhasil diamangkan. ” ungkap Iptu Nasaruddin.
Lel. H. Bin K Berhasil diamangkan saat berada dirumah temannya yang berlokasi di Desa Parasangeng Beru yang saat itu terduga pelaku sementara baring-baring.
Saat dilakukan penangkapan ,terduga pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali dan dan selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk diintrogasi.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku Lelk. H Bin K mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi diatas bersama dengan Lel. Nur Ramadhan Bin Mansyur yang sementara menjalani proses hukum di Polres Jeneponto.
“Bahwa Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 kg. sebanyak 150 buah TKP di Jln Kelara Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dengan barang bukti 14 Buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.”sebut Kasat Reskrim Polres Jeneponto
Dalam kejadian tersebut, diketahui 3 pelaku ,2 orang kini sudah diamangkan pihak ke Polisian Res Jeneponto sedangkan Pelaku selanjutnya Inisial Lel. MH saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pewarta: Mail





