PENJURU. ID | Jeneponto – Penyidik Polsek Bangkala, Polres Jeneponto, telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kajari Jeneponto, Rabu (16/04/2025).
Sebelumnya, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan di Lingkungan Allu, Keluraha Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, tepatnya di jalan raya Allu, pada Rabu Tanggal 27 November 2024, Sekitar 22.00 Wita.
Diketahui terduga pelaku Inisial “AKM” alias Kareng M” diduga telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap korban Sulaiman Bin Mustari.
Insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Bangkala pada tanggal 27 November 2024. Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/XI/2024/SPKT/POLSEK BANGKALA/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN.
Beberapa bulan bergulir, pada hari Rabu 16 April 2025, Penyidik Polsek Bangkala akhirnya menyerahkan tersangka dan Barang Bukti kasus pengancaman ke JPU Kejari Jeneponto.
Perkara tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2025 di Jalan Raya Allu Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto tepatnya di cafe 88, telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka “D” Alias “L” dengan korban atas nama M. RIZAL.
Dengan demikian Penyidik Polsek Bangkala telah menuntaskan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua perkara tersebut dan selanjutnya penanganan perkara tersebut ada pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jeneponto.
“Sesuai dengan komitmen kami, dan arahan bapak kapolres, kami akan menuntuskan perkara yang kami tangani tersebut. Dan sekarang sudah limpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.” ujar Kapolsek Bangkala.
Proses penyerahan tersangka dan Barang Bukti merupakan bukti nyata kerja penyidik yang membuktikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur. Sekarang tindak lanjut penanganan perkara tersebut menjadi tugas dan wewenang dari Kejari Jeneponto.
Kapolsek Batang meminta kepada masyarakat agar tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut perkara tersebut yang sudah menjadi wewenang dari Kejari Jenoponto.”Mari sama sama kita hormati dan kita kawal proses hukum kasus ini, hingga tercipta rasa keadilan di masyarakat.” Harap Kapolsek Bangkala. (*)