Team Pegasus Polres Jeneponto Berhasil Temukan di Duga Pelaku Pencurian di Kalimantan Timur

PENJURU. ID | Jeneponto – Team pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin Kanit resmob AIPDA ABD RASYAD dan di back up oleh Team Jatanras polres Penajam Paser Utara yang dipimpin oleh Kanit Jatanras IPDA RAYMOND JULIANO, S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian (curat) yang berlokasi di Desa Donghoa Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (14/09/2020) Sekitar pukul 18.30 Wita

Kasubag. Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, SH. menjelaskan dari hasil penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan, diduga Pelaku berada di Kalimantan, selanjutnya Team Pegasus Polres Jeneponto dipimpin Kanit resmob AIPDA ABD RASYAD kemudian berangkat dengan menyebrang ke Kelurahan. Jenebora Kecamatan. Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi. Kalimantan Timur

” Mendengar Informasi tentang keberadaan pelaku saat ini, Team pegasus Polres Jeneponto selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Penajam Paser Utara, Setelah berkoordinasi kemudian team Pegasus Polres Penajam langsung bergerak cepat ketempat tinggal pelaku di Desa Donghoa Kelurahan Jenebora Kecamatan Penajam. Setiba di tempat, pelaku Lel, Imam Sopyan yang sementara duduk-duduk didalam rumah dan pada saat itu juga Langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.” terang AKP Syahrul

Ad pun Identitas Pelaku Lel. IMAM SOFYAN, 30 tahun, pekerjaan buruh bangunan, alamat bontolebang Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto yang diduga melakukan aksi pencurian terhadap korban Per. FRA YUNITA (22), pekerjaan mahasiswa, alamat salu nase desa buntu nanna Kecamatan Ponrang Kabupaten Luwu dengan TKP di kampung kalungerasa desa Turatea timur Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto

Menurut keterangan AKP Syahrul dengan Kronologis kejadian, saat pelaku melakukan aksi pencuriannya, Pelaku masuk kedalam rumah melalui jendela pada malam hari dengn cara mencungkil dan masuk ke kamar korban yang sementara tertidur dan selanjutnya mengambil sebuah laptop merek lenovo warna hitam dan camera Canon 1100 warna hitam

Dengan kejadian tersebut, Sebelumnya korban telah melaporkan ke Polsek Tamalatea dengan Laporan Polisi LP/ B / 19 / II / 2020 / Sulsel / res Jeneponto/ sek tamalatea,

Setelah dilakukan penangkapan. Team kemudian kembali Makassar dan membawa pelaku Ke Polres Jeneponto untuk melakukan pengembangan lebih lanjut

Saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatanya dengan beberapa Barang Bukti di antaranya laptop dan camera Canon 1100 lalu barang tersebut di jual di Makassar

Dalam kejadian tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar sembilan juta rupiah.

Hingga Saat ini pelaku sudah menjalani Proses hukum di Polsek Tamalatea namun BB masih dalam pengembangan.” Pungkas AKP Syahrul, SH.

(Ismail)

Pos terkait