PENJURU.ID | Karawang – Ratusan kendaraan dari arah timur pulau Jawa yang akan masuk menuju ke Jabodetabek terpaksa diputar balik ke arah semula. Kendaraan yang diputar balikkan karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Dilaporkan langsung dari tol Karawang Barat KM 47 hingga malam ini sudah banyak kendaraan yang di putar balik tidak dapat masuk ke Jabodetabek. Petugas gabungan dari TNI Polri Satpol PP dan Dinas Perhubungan terus berupaya untuk melakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan dari arah timur pulau Jawa yang akan menuju ke Jabodetabek.
Terlihat kondisi terkini para petugas yang memeriksa para pengendara yang akan masuk menuju Jabodetabek dan tercatat dari data yang dihimpun di lapangan dari pukul 08.00 pagi Hingga pukul 18.00 WIB hari ini Rabu 03/6/2020 tercatat ada sebanyak 425 kendaraan yang diputar balikkan secara paksa karena tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).
Kendaraan yang diputar balikkan secara paksa ini didominasi oleh kendaraan pribadi sebanyak 392 kendaraan dan juga sisanya merupakan kendaraan umum berupa bus dan juga minibus. Seluruh kendaraan yang sudah diputar balikkan secara paksa ini merupakan penindakan tegas karena tidak dapat menunjukkan SIKM sebagai syarat mutlak untuk menuju masuk kawasan Jabodetabek khusus ibukota DKI Jakarta yang juga sudah sesuai teratur dalam Pergub DKI No 47 tahun 2020.
Angka jumlah kendaraan yang di putarbalikkan pada hari ini bila dibandingkan dengan hari kemarin mengalami penurunan, pada hari kemarin sebanyak 1405 kendaraan ataupun para pelanggan yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan juga sudah diputar balikkan dari tol Karawang Barat KM 47. Hari ini tercatat ada sebanyak 425 kendaraan artinya untuk trend kendaraan yang melanggar ini mengalami penurunan hingga di atas 50% kemudian seluruh petugas gabungan ini juga terus melakukan pemeriksaan secara ketat bagi para pengendara termasuk di antaranya pemeriksaan KTP elektronik Jabodetabek.
Arus Kendaraan di tol Karawang Barat ini untuk jalur dari arah timur pulau Jawa menuju ke Jabodetabek dibagi kedalam tiga lajur untuk lajur yang paling kiri ini diperuntukkan untuk kendaraan logistik dan juga kendaraan barang yang memang dikecualikan dapat melintas sesuai dengan aturan pemerintah, kemudian dua lajur di sebelah kirinya ini diperuntukkan untuk kendaraan umum dan juga kendaraan pribadi yang memang lebih difokuskan untuk dilakukan pemeriksaan secara ketat oleh para petugas.
Para pengendara diminta untuk menunjukkan dokumen dokumen seperti SIKM kemudian KTP elektronik dokumen lainnya seperti Surat tugas ataupun surat izin dari instansi masing masing masing dan jika para pengendara ini tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen tersebut maka mereka akan ditindak tegas dan tidak dapat melanjutkan perjalanan kemudian akan diputar balikkan kembali ke arah asalnya melalui exit tol Karawang Barat.
(HTAP)





