Syamsuddin Karlos, SE Kini Sosialisasikan Perda Wilayah Provinsi Sul-Sel No 9 Tahun 2019 di Dusun Goyang Desa Allu Tarowang Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Kembali Temu Konstituen, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selelatan dari Fraksi PAN, Syamsuddin Karlos, SE melakukan sosialisasi Peraturan daerah Provinsi Sul-Sel (Perda) No. 9 Tahun 2019 di Dusun Goyang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto. Minggu, (30/08/2020)

Sosialisasi Perda Provinsi Sul-Sel No. 9 thn 2019 merupakan salah satu agenda wajib DPRD diluar sidang yang bertujuan untuk menyerap aspirasi, serta keluh kesah Warga dan juga sebagai ajang silaturahmi dalam menyebar luaskan perda No. 9 Tahun 2019 tentang Fasilitasi percepatan pembangunan Perdesaan

Hadir dalam Sosialisasi tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Kabupaten Jeneponto Dari Fraksi PAN, Hanapi Sewang, SE dan masing-masing Tokoh masyarakat, Tokoh Agama Pemuda Pemudi, Tokoh Perempuan dan beberapa tokoh yang hadir dari luar Desa Allu Tarowang juga hadir Babinsa, Bhabinkamtibmas bersama dengan 200 peserta

Ketua Fraksi PAN DPRD PROV Sul-Sel, Syamsuddin Karlos, SE di awal Sosialisasinya menyampaikan rasa terimah kasih kepada Masyarakat Desa Allu Tarowang dengan antusias warga yang hadir di kegiatan Kali ini.

” Terimah kasih kepada masyarakat Desa Allu Tarowang dan para Babinsa, Babinkamtibmas, Tokoh masyarakat, Toko agama Pemuda Pemudi  Desa Allu Tarowang maupun parah Tokoh-Tokoh di luar desa yang hadir pada kesempatan ini dalam menghadiri kegiatan sosialisasi penyebar luasan Peraturan Daerah Provinsi Sul-Sel pada kesempatan ini,” ujar Syamsuddin Karlos, SE

Dalam Temu Konstituen, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Sulsel, Syamsuddin Karlos, SE juga menjelaskan kepada masyarakat tentang maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi tersebut.

” Maksud dan tujuan saya di kegiatan in adalah suatu kewajiban DPRD untuk bertatap muka langsung kepada masyarakat dalam hal penyebar luasan Peraturan Daerah (Perda No. 9 Tahun 2019 )tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.” Lanjutnya

Iya pun Menambahkan,” Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan ( Perda No.9 Tahun 2019) adalah suatu perjuangan di DPRD Provinsi untuk mewujudkan perda ini demi percepatan pembangunan Perdesaanlakukan.” Jelas Syamsuddin Karlos, SE

Dari Sesi Tanya jawab. Syamsuddin Karlos, SE menanggapi Berbagai permohonan atau Aspirasi dari Masyarakat

“ Insya Allah saya tidak janji, tapi saya akan kawal dan kita berdoa semua mudah-mudahan aspirasi masyarakat akan saya perjuangkan hingga terlaksanakan” tegasnya.

Diketahui, Syamsuddin Karlos, SE merupakan putra terbaik kabupaten Jeneponto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto selama 2 ( Dua) Periode di jabatnya, kini kembali 2 (Dua) Periode di DPRD Provinsi Sulawesi-Selatan menaungi Jeneponto, Bantaeng, Selayar.

Sosialisasi tersebut berlangsung dengan mengedepankan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dengan mengutamakan mencuci tangan sebelum masuk tenda yang disediakan sambil menggunakan masker.
(Ismail)

Pos terkait