Syahganda Nainggolan Petinggi KAMI Ditangkap Polisi Terkait Penyebaran Hoax

Syahganda Nainggolan selaku Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) (Sumber: google)

PENJURU.ID | Jakarta – Penangkapam terhadap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terhadap Syahganda Nainggolan beredar luas. Surat perintah penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono pun membenarkan penangkapan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Aparat Kepolisian RI menetapkan delapan orang tersangka dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan terhadap delapan orang tersangka tersebut di tempat dan waktu yang berbeda.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menyebutkan bahwa, polisi telah menangkap empat orang di Medan, dan disanya berada di kawasan Jakarta.

“Yang ditangkap Tim Siber Bareskrim di Medan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri (Ketua KAMI Medan) dan Wahyu Rasari Putri. Sedangkan di Jakarta adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin,” ujarnya pada, Selasa (13/10/2020).

Awi mengungkapkan bahwa ia belum mau menjelaskan lebih lanjut kasus yang melibatkan delapan orang anggota KAMI tersebut. Ia hanya mengatakan Polri akan merilis ke publik ihwal kelanjutan perkara.

Dalam surat perintah penangkapan yang beredar, kasus tersebut dilaporkan dengan menggunakan pasal menyebarkan berita bohong dan SARA untuk menangkap pengurus organisasi ini. Polisi menjerat mereka dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Sementara itu Ahmad Yani selaku Ketua Komite Eksekutif KAMI, telah mengonfirmasi akan memberikan bantuan hukum terhadap pengurusnya, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

“KAMI sudah siapkan bantuan hukum. Ada sekitar puluhan lawyer yang akan mendampingi mereka,” tuturnya saat dihubungi pada, Selasa (13/10/2020).

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait