Syaefullah Asas : Seharusnya Rahmatullah Sadar dan Tahu Diri, Karena Sampai Saat Ini Dia Duduk Menjadi Anggota DPRD Kota Cilegon Atas Nama Partai Demokrat Bukan Partai PAN

Cilegon. Syaefulloh Asas selaku wakil Seketaris DPC Partai Demokrat kota Cilegon menanggapi pernyataan Didi Iskandar juru bicara (Jubir) Partai Amanat Nasional (PAN) kota Cilegon terkait Persoalan Rahmatullah yang dinilai melanggar kode etik dan melecehkan terhadap partai di nilai sudah gagal paham.

Syaefullah Asas atau biasa di sapa Asas mengucapkan terimakasih sudah mengingatkan saya tentang demokrasi politik atau berorganisasi tetapi menurut saya tanggapan beliau (red_jubir PAN) itu sangat gagal paham dan keluar dari persoalan.

“Yang kami soroti adalah kode etik dan pelecehan terkadap partai yang dilakukan Rahmatullah yang menurut kami ini adalah ranahnya internal partai demokrat kota Cilegon”ungkapnya

Lanjut Asas, tentunya ini menjadi tanggung jawab kami sebagai anggota atau pengurus partai demokrat kota cilegon untuk menjaga nama baik dan marwah partai, kami rasa Rahmatullah sudah melecehkan partai kami dengan mengunakan atribut atau logo partai amanat nasional (red_partai lain).

“Karena bagaimanapun masyarakat tahu bahwa Rahmatullah duduk sebagai anggota DPRD kota Cilegon itu masih atas nama dan masih mewakili Partai Demokrat”

“Sebagai organisasi seperti partai politik pasti mempunyai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (Ad/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) dan kelakuan rahmatullah itu sudah tidak sesuai dengan Ad/ART dan PO dan tentu di partai-partai lainpun pasti akan bersikap sama seperti kami kader partai demokrat. Apabila ada salah satu anggota DPRD atau dewannya mengunakan atribut partai lain saat memegang tugas dari partainya”ungkap Asas

Lanjut Asas, seharusnya Rahmatullah sadar dan tahu diri karena selain tentang kode etik yang sudah dilanggar dan pelecehan terhadap partai, kami tentunya juga kami menjaga marwah DPRD sebagai lembaga yangg sangat terhormat bukan tempat untuk bercanda tetapi sabagai wujud keterwakilan rakyat Kota Cilegon,

“Seharusnya Rahmatullah malu dan sadar diri, karena sampai saat ini dia duduk menjadi anggota DPRD kota Cilegon atas nama Partai Demikrat bukan Partai PAN, dan terkait dengan pelanggaran kode etikkita serahkan ke lembagaan di DPRD yaitu Badan Kehormatan (BK) DPRD lebih berkompeten menyikapi masalah ini karena fungsi BK adalah yg mengatur tentang SOP yang berlaku di internal DPRD”tegasnya

Asas menjelaskan terkait proses (Pemberhentian Antar Waktu (PAW) sedang dilakukan prosesnya dan kami mengikuti aturan yangg ada di Partau Demokrat dan soal Rahmatullah memilih partai lain di Pileg 2024 itu hak individunya.

“sedang di proses penerbitan Surat Keputusan PAW dari DPP yang sebentar lagi akan dikirimkan kepada DPD Partai Demokrat Banten, DPC Partai Demokrat Cilegon dan ketua DPRD kota Cilegon”

Pos terkait