PENJURU.ID | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta berada di level 1. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Hal ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1312 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 yang berlaku selama 14 hari terhitung 2-15 November 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi kinerja semua pihak yang telah berkolaborasi bersama menangani pandemi Covid-19. Anies juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus menjaga protokol kesehatan.
“Alhamdulillah, ini patut kita syukuri. Hal Ini tidak lepas dari kerja kolosal kita bersama. Khususnya saya mengapresiasi kepada tim tracer dan vaksinasi di DKI yang terus bekerja keras memastikan pandemi tetap terkendali di Jakarta, sehingga bisa mencapai Level 1. Juga masyarakat yang terus disiplin menjaga prokes,” ungkap Anies di Balai Kota, Rabu (3/11/2021).
Pada Kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan sejumlah pelonggaran dilakukan. Seperti kapasitas sektor kerja nonesensial ditambah.
“Jadi semuanya sudah ditingkatkan non esensial ini ditingkatkan 75 persen, perkantoran untuk keuangan sampai 100 persen, pelayanan administrasi 70 persen. Pasar modal, IT 100 persen, perhotelan sudah 100 persen untuk staff jadi banyak sekali peningkatan pelonggaran,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (2/11).
Sedangkan untuk pusat kebugaran di Jakarta kapasitas nya menjadi 75 persen. Kemudian sektor kegiatan sehari-hari kapasitas pengunjung bisa sampai 100 persen dan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya apotek atau toko obat bisa beroperasional selama 24 jam. Pedagang toko kelontong dan sejenisnya buka sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk makan minum di tempat dapat dilakukan sampai pukul 22.00 WIB maksimum 75 persen kapasitas. Pusat perbelanjaan atau mal kapasitasnya bisa dimaksimalkan hingga 100 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.
“Anak 12 tahun sudah diperbolehkan masuk mal (dengan pengawasan orang tua),” ucapnya.
Diakui Riza, pelonggaran tersebut membuat mobilitas masyarakat di luar rumah semakin besar. Hal tersebut juga berdampak pada timbulnya kerumunan. Oleh karena itu, dia meminta warga Jakarta tetap di rumah selagi tidak ada keperluan mendesak.
“Artinya intensitas orang semakin tinggi potensi kerumunan semakin besar pada akhirnya potensi penyebaran semakin besar. Jadi sekali lagi caranya cuma tiga pertama tetap diam di rumah, memakai masker dan protokol kesehatan, dan pastikan sudah mendapatkan vaksin,” jelas dia.
Kemudian penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Kemudian penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.




