SK Bupati Sorong Selatan Digugat ke PTTUN, Hak Politik Lima Calon DPRK Dipertaruhkan

PENJURU. ID | SORONG SELATAN – Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan Nomor: 100/165/BSS/VII/2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRK Terpilih dan Anggota DPRK Tetap Mekanisme Pengangkatan Periode 2024–2029 resmi digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Gugatan diajukan oleh lima calon anggota DPRK, yakni Marthen Thesia, Alfonsina Athabu, Marthen Baho, Hendrik Guraray, dan Beny Amin Kena. Mereka menilai SK yang diterbitkan pada 28 Juli 2025 cacat prosedur dan merugikan hak politik mereka karena kursi dari daerah pengangkatan masing-masing hilang.

Kuasa hukum para penggugat, Advokat Sulaeman, menyebut majelis hakim PTTUN menilai gugatan ini memiliki dasar hukum yang kuat sehingga layak dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut prinsip demokrasi lokal. Kursi rakyat tidak boleh ditetapkan tanpa dasar hukum yang sah,” tegasnya.

Kasus ini dipandang berpotensi menjadi preseden penting bagi mekanisme pengangkatan anggota DPRK di daerah lain yang kerap menuai kritik. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum memberikan tanggapan resmi.

Sidang lanjutan di PTTUN dijadwalkan segera digelar dan hasilnya diperkirakan akan menentukan arah politik Sorong Selatan periode 2024–2029.

Pos terkait