PENJURU.ID,PURWAKARTA-Pada sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang kedua kalinya,Dedi Mulyadi hanyah di hadiri oleh kuasa hukumnya Aa Ojat Sudrajat SH,yang bertempat di kantor Pengadilan Agama Purwakarta.(Rabu,19/10/2022).
Di jelaskan pula menurut kuasa hukum Wakil Ketua Komisi IV DPR RI,Aa Ojat Sudrajat SH,kliennya merupakan seorang penjabat negara sehingga perlu bukti surat pemanggilan.
Masih menurut Aa Ojat,karna surat panggilan resmi itu nantinya sebagi dasar untuk laporan ke negara.
“Tadi kita sudah sampaikan ke yang Mulia Hakim di persidangan,untuk sidang berikutnya agar pihak Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta memberikan surat panggilan secara resmi ke klien kami,”Ujar Aa Ojat.
Pada sidang yang kedua ini di lakukan secara tertutup yang bertempat di ruang sidang utama Umar Bin Khattab di dalam ruang persidangan Anne di temani oleh keluarganya.Sedangkan Dedi Mulyadi di wakili oleh Kuasa Hukumnya.
Dalam persidangan tertutup itu tidak begituh lama karna di dalam mediasi tidak menemukan titik terang antara penggugat Anne Ratna Mustika dan kuasa hukum tergugat Dedi Mulyadi.Yang pada akhirnya di lanjutkan pada sidang berikutnya,tanggal 27 Oktober 2022 dengan agenda sidang masih mediasi.
Seperti di ketahui,Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi di terpa gelombang badai dalam biduk rumah tangganya,di lanjut dengan gugatan cerai Anne kepada Dedi pada tanggal 19 Setember 2022.(Red).





