Penjuru.id l Kabupaten Subang – Unit Jatanras Polres Subang Polda Jabar telah memasukkan Siti Mariam alias Meri (37) ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan, jumlah nominal mencapai 213.000.000,. Rabu, 14/06.
Pasalnya kasus penipuan tersebut sudah ditangani pihak Polres Subang selama 17 bulan lamanya, namun baru beberapa hari kebelakang unit Jatanras Polres Subang mengeluarkan pernyataan bahwa wanita cantik yang bernama Meri ditetapkan sebagai DPO, hal tersebut di ungkapkan oleh Tatang salah satu korban Meri.
“Alhamdulillah Jatanras Polres Subang sudah menetapkan Meri sebagai DPO, meski perkara ini sedikit lamban, setidaknya saya selaku korban Meri mendengar berita ini dari Unit Jatanras, saya sedikit lega, semoga si pelaku bisa cepat tertangkap, agar tidak ada lagi korban Meri lainnya,” papar Tatang.
Pasalnya Meri mengajak Wartim (Pelapor) untuk berbisnis, namun nominal yang diminta Meri cukup besar, Wartim mengajak beberapa temannya, salah satunya adalah Tatang. Mereka di iming-iming keuntungan yang cukup besar, namun hal hasil nihil, Meri pun tak kunjung ada kabar.
Beberapa bulan berlalu Meri yang tak kunjung ada kabar, dan tidak pernah terlihat di Kabupaten Subang. Wartim pun bergegas mendatangi Polres Subang, pihaknya didampingi sang istri (Imas Maslamah) guna melaporkan kasus penipuan yang menimpa mereka.
Pengakuan Tatang perkara tersebut sudah berjalan 17 bulan lamanya, namun tidak ada tanggapan dari pihak Polres Subang, setelah keluarnya surat pernyataan DPO tersebut, Tatang dan Wartim bisa sedikit lega, dan berharap besar Meri si pelaku bisa cepat tertangkap.
“Dalam perkara ini saya selaku saksi kedua berikut korban, berharap besar, pihak Kepolisian tidak lagi menunda-nunda perkara ini, karena perkara ini sudah berjalan selama 17 bulan,” (Bahri).





