Seorang Bapak Cabuli Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur, Pelaku Ancam Akan Membunuh Ibunya

 

 

Bacaan Lainnya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJURU.ID I Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi kembali mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Bapak terhadap anak tirinya. Tempat Kejadian Perkara di Kampung Wates RT 012/RW 007, Desa Kedung jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (14/4/2025).

Pengungkapan kasus persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini menindak lanjuti laporan Polisi pada tanggal 12 april 2025. Pelapor atas nama Mursinah atau Ibu dari korban, waktu kejadian (10/4) korban atas nama M (13). Tersangka atas nama SW alias Sinan Bin Nasa (42) pekerjaan tukang bangunan.

“Modus operandi, tersangka mengancam korban dengan cara menakut-nakuti tidak akan di sekolahkan dan tidak akan memberi uang jajan untuk sekolah serta pelaku juga mengancam akan membunuh ibunya,” ungkap Kombes Pol Mustofa.

lanjut Ia, awal mula kejadiannya korban mengatakan pada ibunya sudah lama tidak datang bulan, lalu saksi yaitu ibunya bertanya kenapa ? namun korban tidak mau jujur. Namun akhirnya korban mau jujur cerita kepada ibunya.

“Bahwa dirinya (korban) sudah disetubuhi oleh Ayah tirinya dari bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025, hampir kurang lebih lima bulan korban disetubuhi Ayah tirinya, hampir tiap minggu dilaksanakan perbuatan cabul dua sampai tiga kali kepada korban,” ujar Mustofa.

Lalu kata Mustofa, korban dicek oleh ibunya dengan alat tanda kehamilan atau tespek. Diyakini bahwa muncul dua garis sama ibunya bahwa korban dalam keadaan hamil. Selanjutnya Ibu korban melaporkan ke Polres Metro Bekasi.

“Pada hari Minggu (11/4/2025) Pukul 04.00 WIB, Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima penyerahan daripada tersangka dari warga, diketahui orang tersebut Bapak dari korban,” bebernya.

Setelah dilakukan pemeriksaan sambung Ia, tersangka mengakui perbuatan cabul terhadap korban anak tirinya yang dilakukan dari bulan Desember 2024 sampai April 2025. Untuk barang bukti, satu buah sweater lengan panjang warna biru, satu potong celana chinos warna krem dan visum daripada korban.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka, Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) maupun ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, hukuman penjara maksimal 15 tahun. Pasal 76D yang berbunyi :

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” tandasnya.

 

 

 

 

 

Pos terkait