PENJURU. ID | Jeneponto – Seksi hukum polres jeneponto yang terdiri dari Aipda Supardi S.Sos dan Aipda Rudiyanto melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Kayuloe Timur dan Desa Parasangeng Beru, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Kamis (18/08/2022)
Kegiatan sosialisasi hukum tersebut direncanakan dilaksanakan di beberapa desa di wilayah kecamatan turatea selama sepekan kedepan yang telah dimulai senin lalu.
Menurut Kasubsi Bankum sihukum polres jeneponto Aipda Supardi S.Sos, Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang dampak serta bahaya jika seseorang tersandung dalam kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang.

“Kami bersama tim seksi hukum polres jeneponto selama sepekan kedepan akan melaksanakan sosialisasi hukum tentang narkotika di beberapa desa yang masuk wilayah kecamatan turatea. ” tutur jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Binamu tersebut
Hal itu dengan maksud memberikan edukasi dan pemahaman ke masyarakat akan resiko dan bahaya jika tersandung kasus narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang lainnya.
“Olehnya itu kami berkoordinasi dengan aparat desa untuk meluangkan waktu bersama masyarakatnya untuk hadir bersama dalam kegiatan sosialisasi ini,kami berharap setelah sosialisasi ini kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika dan jerat hukumannya jika terlibat didalamnya,” ucap Aipda Pardi
Pewarta: Mail





