Seketaris GPND : Penertiban APK dan APS di Kota Cilegon Dinilai Serampangan

Cilegon. Ribuan Alat Peraga Kampanye dan Alat Peraga Sosialisasi di Kota Cilegon di tertibkan Dinas Polisi Pamong Praja (Pol-PP) baik di tingkat kecamatan atapun tingkat kota Cilegon dengan dasar Peraturan Daerah (Perda) 05 tahun 2003 tentang K3.

Iman khadafi seketaris Garda Pemuda Nasional Demokrat (GPND) kota Cilegon sekaligus Bacaleg DPRD Cilegon dari Partai Nasdem ini menyayangkan penertiban APK dan APS yang di nilai tidak sesuai dengan SOP ataupun Perda 05 tahun 2003 sendiri.

“Jalas di perda mana saja lokasi yang tidak boleh di pasang spanduk, banner, poster ataupun baliho, jadi lokasi-lokasi itu saja yang harus di tertibakan”ungkap Iman Khadafi. Rabu (01/11/2023)

Lanjutnya. Kalau ada spanduk dan sejenisnya terpasang di halaman rumah ataupun lahan pribadi seharusnya pihak penegak perda meminta izin dahulu untuk menertibkan jika memang itu melanggar Perda tapi jika tidak melanggar perda jangan sekali-kali berani menertibkan hal tersebut.

“Banyak Banner, Spanduk dan Baliho yang terpasang di rumah atau tempat team sukses dan relawan yang mana secara otomatis untuk menertibkan semua itu harus izin terlebih dahulu ke yang punya tempat jangan main tertibkan saja”ungkapnya.

Iman menegaskan persoalan penertiban APK dan APK yang di lakukan dinilai tidak sesuai SOP dan berpontensi melanggar hukum lainnya karena merusak barang dan atau memasukin pekarangan atau tempat pribadi tanpa izin.

“Saya nilai penertiban APK dan APS di Kota Cilegon serampangan”tegasnya

Pos terkait