Pencabutan RUU PKS dari Prolegnas 2020, Tuai Protes Kolektif Perempuan

peserta aksi protes RUU PKS ( sumber: instagram @jaringanmuda )
peserta aksi protes RUU PKS

PENJURU.ID | Tangerang Selatan – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang bertujuan untuk mengadili para pelaku pelecehan dan kekerasan seksual, sudah melalui perjalanan panjang dari tahun 2016. Belum lama ini, Komisi VIII DPR RI mengeluarkan RUU PKS dari daftar Prolegnas 2020.

Komisi VIII DPR RI yang mengatur bidang keagamaan, sosial, kebencanaan dan pemberdayaann perempuan dan perlindungan anak, mencabut pembahasan RUU PKS karena alasan sulit dibahas. Sedangkan menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, alasan pencabutan RUU PKS dari Prolegnas adalah untuk menunggu pengesahan RKUHP.

Keputusan Komisi VIII DPR ini mengundang amarah dari pelbagai pihak. Merespon keputusan DPR ini, Jumat (3/7/20) Jaringan Muda Setara yang merupakan gabungan beberapa kolektif perempuan seperti LSF Tangerang, Gerpuan UNJ, Ruangaman, Swara Saudari, Gender Talk, Narasi perempuan, Perempuan Agora, Reswara UPI, ASP UPNVJ, Muda Bersuara, Puanisme Bogor, Jemari IKJ, Kolektif Rosa, Lingkar Perempuan, Waktu Perempuan, Perempuan Mahardhika, Perempuan Cisadane dan STIGMA UIN Jakarta, resmi merilis Surat Terbuka Jaringan Muda Setara Untuk Joko Widodo dan Puan Maharani.

Surat ini juga membahas mengenai data kekerasan seksual dari Komnas Perempuan dalam CATAHU 2020, terdapat 431.471 korban kekerasan dan pelecehan seksual tahun 2019. Data tersebut meningkat secara drastis selama 5 tahun belakang, juga masih merupakan fenomena gunung es, yang artinya data tersebut hanya berupa data yang terlapor.

Surat terbuka ini diantarkan ke DPR pada hari Rabu, 8 Juli 2020. Dikonfirmasi oleh wartawan Penjuru.id, Rabu (8/7/20), Yayu, salah seorang perempuan anggota Swara Saudari yang ikut terlibat mengantarkan surat, menjelaskan proses pengantaran surat ke DPR, “kita tinggal masuk, nanti diarahkan ke TU Kabag Pengaduan Masyarakat, kemudian dijelaskan maksud dari (isi) surat, lalu dikasih surat tanda terima. Di surat itu ada nomor, kita bisa telfon nomor itu besok atau lusa untuk mengetahui perkembangan (surat terbuka).”

Pos terkait