PENJURU.id || Kota Serang – Aparat Kepolisian Sektor ( Polsek) Serang, Polres Serang Kota, Polda Banten menangkap Ah (28) tahun pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) dengan modus nagih utang.
Adapun kronologis kejadian tersebut, seperti disampaikan Kanit Reskrim Polsek Serang Ipda Charles Pardede mengatakan, pada minggu 25 April 2021 sekira jam 17.00 Wib, pelaku masuk lewat rumah korban di wilayah Bhayangkara Kelurahan Sumur Pecung Kota Serang.
“Saat itu pelaku bertemu Epi ( saksi) kemudian Pelaku berpura-pura mencari Umi ( Korban) dengan bermaksud menagih hutang. Karena korban tidak ada dirumah, kemudian pelaku pura pura pamitan meninggalkan rumah korban. Namun selang satu jam, korban datang kerumahnya dan mengetahui sepeda motornya telah hilang diduga dicuri,”katanya.
Mengetahui Sepeda Motornya hilang dan bertemu saksi, korban langsung menelpon Pelaku yang dikenal sebelumnya untuk menanyakan sepeda motor miliknya, akan tetapi pelaku tidak mengakui perbuatannya dan selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawa korban datang Ke Mapolsek Serang.
“Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya setelah kita cek dari Handphone nya, dan langsung kita amankan di hari Minggu 25 april sekitar jam 22:00 malam,” kata Charles Pardede kepada awak media saat di konfirmasi di Mapolsek Serang,” Rabu (28/04/2021).
Setelah dimintai keterangan dari Pelaku, pada 27 April 2021 sekitar pukul 12.00 WIB akhirnya kita temukan 1 unit sepeda motor milik korban tersebut.
”Motor Korban ini disembunyikan pelaku di Lingkungan Sempu Banten Girang Kelurahan Cipare Kecamatan Serang Kota Serang, adapun sekarang barang bukti satu unit Sepeda Motor beserta STNK motor tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Serang,”pungkasnya.
(Adhisena)





