Sempat Disebut Ada Keterlibatan Pegawai Disperindagkop Kota Serang di Pungli Pasar Lama

SERANG – Terduga pelaku pungutan liar berinisial R (41) yang dibekuk Satuan Kepolisian Polres Serang Kota pada Jum’at (25/02/2022) tadi malam, mengaku jika dirinya hanyalah seorang diberi mandat oleh seseorang yang disebutnya bekerja pada Disperindagkop Kota Serang.

Hal itu disampaikan terduga pelaku R, ketika dirinya ditanyai oleh pihak Kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Uangnya diserahin ke siapa?,” tanya Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahilles Hutapea kepada pelaku di Mapolres Serang Kota, Jumat (25/2) malam.

“Ke Pak Enjen,” jawab pelaku R.

“Pak Enjen itu siapa?,” tanya Kapolres kembali.

“(Pegawai) Disperindagkop,” jawab pelaku R singkat.

Dari tangan pelaku, R yang ditangkap saat meminta setoran uang kepada para pedagang polisi turut mengamankan uang sebesar Rp264ribu itu akhirnya langsung digelandang ke Mapolres Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Serang Kota Ungkap Bakal Kejar Siapa Penerima Uang Setoran Hasil Pungli

Dikatakan Kapolres Serang Kota, penangkapan terduga pelaku Pungli berinisial R (41) yang kerap beroperasi memungut setoran kepada para pedagang di Pasar Lama Kota Serang tersebut, lantaran dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

“Perbuatan ini adalah perbuatan pidana, ini adalah perbuatan pemerasan. Mungkin bagi beberapa orang tidak besar, namun di masa pandemi ini semuanya serba sulit. Hari ini langsung di lokasi kita mengamankan pelaku, kita kejar uang ini diserahkan ke siapa,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan pungutan kepada 100 pedagang di Pasar Lama dengan jumlah Rp2.000 per hari sebagai biaya keamanan untuk jaga malam.

“Kita dalami ternyata tidak ada kertas retribusi yang dikeluarkan resmi dari pemerintah,” ucapnya.

“Kalau 100 pedagang diminta Rp2.000, berarti setiap hari itu dia bisa dapat Rp200ribu. Kami akan dalami, dan kita ada waktu 1×24 jam untuk menentukan status si pelaku ini,” imbuh Kapolres. (*/Sen)

Pos terkait