PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang nenek berusia 70 tahun di Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.
Pelaku, Sultrian alias Rian (24), ditangkap pada Sabtu malam (29/11/2025) di Dusun Malupua, Desa Turatea Timur.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut aksi curas terjadi sehari sebelumnya, Jumat (28/11/2025), di toko milik korban Hj. Sarigowa.
Dalam aksinya, pelaku datang ke toko membawa sebilah badik dan mengikuti korban ke dalam ruangan. Pelaku mengancam dengan kalimat, “Punna marrangko kutobokko” (kalau berteriak, kutusuk), kemudian mendorong korban dan mengambil kotak penyimpanan uang berisi sekitar Rp3,5 juta sebelum kabur.
Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang berada di rumahnya. Tim Pegasus yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad langsung melakukan penangkapan. Namun saat pengembangan, pelaku melawan dan mencoba kabur.
“Sudah diberikan peringatan keras dan tembakan peringatan, tetapi pelaku tetap lari. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dan melumpuhkan pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Pelaku ditembak pada bagian betis kanan dan dilarikan ke RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk perawatan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku hasil curian rencananya akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti: sebilah badik, kotak penyimpanan uang, helm hitam, baju biru navi, serta sepeda motor Yamaha Genio DD 3456 UO yang digunakan pelaku.
Polres Jeneponto juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis, pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan pada tahun 2022 atas kasus pencurian.
Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.





