Polsek Bangkala Polres Jeneponto Kembali Ungkap Pelaku Pencurian

PENJURU. ID | Jeneponto –Polsek Bangkala Polres Jeneponto berhasil mengungkap pelaku tindak kriminalitas Inisial “T” 22 tahun, tepatnya di Kampung Topa, Dusun Bonto Ga’dong, Desa Banrimanurung, Kecamatan Bangkala Barat, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (03/05/2025).

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bangkala. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bangkala, Ipda Syahrir, SE, melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Adanya informasi keberadaan pelaku, pada Sabtu dini hari, 3 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Unit Reskrim Polsek Bangkala bergerak menuju lokasi tempat persembunyian pelaku tepatnya di Jalan Lingkar, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto dan berhasil mengamankan pelaku.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Mapolsek Bangkala untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit televisi 40 inci merek Sony warna hitam, 1 unit mesin air, dan 1 unit kompresor angin, yang diketahui sebagian telah dijual oleh pelaku.

Atas perbuatannya, Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bangkala atas kerja keras dan dedikasi dalam mengungkap kasus yang meresahkan masyarakat tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi penyakit masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas aman dan kondusif di Kabupaten Jeneponto. (*)

Pos terkait