Polres Jeneponto Tangkap Dua Pelaku Pengrusakan Mobil di Tamalatea

PENJURU. ID | Jeneponto – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pengrusakan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial WF (24) alias D dan A (25), ditangkap pada Jumat (22/08/2025) sekitar pukul 21.00 Wita di Dusun Moci, Desa Lentu, Kecamatan Bontoramba, serta di wilayah Kabupaten Gowa pada Sabtu dini hari.

Peristiwa pengrusakan terjadi pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 15.15 Wita di Balandangan, Kelurahan Tonrokassi Timur, Kecamatan Tamalatea. Saat itu, korban bernama Jusman (33), warga Kabupaten Bantaeng, tengah melakukan perjalanan menuju Makassar menggunakan mobil Daihatsu Xenia berwarna hijau metalik dengan nomor polisi DD 1180 FH, yang dikemudikan oleh rekannya, Muhammad Asrul.

Ketika hendak mendahului sepeda motor di depannya, pengendara motor tidak memberi jalan. Sopir kemudian membunyikan klakson, namun pengendara motor justru menghentikan kendaraannya dan menghadang mobil. Terjadi ketegangan di lokasi, namun berhasil dilerai warga sekitar. Sebelum meninggalkan lokasi, pelaku sempat melontarkan ancaman kepada korban.

Tak lama berselang, saat korban melintas di lokasi yang disebut dalam ancaman, mobilnya dilempari batu oleh pelaku yang telah menunggu di pinggir jalan. Lemparan batu tersebut mengenai kaca pintu tengah sebelah kiri dan menembus hingga ke sisi kanan, menyebabkan kerusakan cukup parah. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp3 juta.

Merasa terancam dan dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku.

Pelaku pertama, WF, diamankan pada Jumat malam (22/08/2025) di Dusun Moci, Desa Lentu. Petugas turut menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun SP 125 berwarna hitam dengan nomor polisi DD 4859 AN yang digunakan saat kejadian.

Kemudian, pada Sabtu (23/08/2025) sekitar pukul 03.30 Wita, tim melakukan pengembangan ke Kabupaten Gowa. Dengan dukungan Unit Jatanras Polres Gowa, pelaku kedua berinisial A berhasil diamankan di Jalan Poros Tacciri, Desa Lembang Parang, Kecamatan Barombong.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Resmob Polres Jeneponto. Mereka selanjutnya diserahkan ke Polsek Tamalatea guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres Jeneponto melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polres Jeneponto.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Pos terkait