PENJURU. ID | Jeneponto – Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP H. Supriadi Anwar, S.H., M.H., bersama Kasi Humas AKP Bakri, S.Sos, melaksanakan press release terkait penahanan dua tersangka kasus korupsi dilingkup sekretaris Daerah Kabupaten Jeneponto TA. 2022.
Penahanan dua tersangka pejabat tersebut di paparkan saat pres release, Jum’at (07/06/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Adapun kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar 1.5 Miliar lebih. Kedua tersangka yakni Kabag Perencanaan dan Pengeluaran Setda kabupaten Jeneponto inisial “AR” dan Bendehara pengeluaran Setda Kabupaten Jeneponto inisial “MIS”.
Kasi Humas Polres Jeneponto melalui pres release mengungkapkan keduanya telah dilakukan penahanan di rutan Polres Jeneponto selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai hari ini tanggal 7 Juni 2024.
“Sebentar dimasukkan kedalam rutan Polres Jeneponto kedua tersangka dilakukan pengecekan kesehatan sesuai prosedur.” ungkap Kasi Humas Polres Jeneponto itu.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 2 Ayat 1 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Mail