Polisi Virtual Resmi Beroperasi, Bagaimana Cara Kerjanya ?

PENJURU.ID | Jakarta – Demi mencegah tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri meresmikan sebuah tim Polisi Virtual atau Virtual Police untuk mengawasi konten-konten yang bersifat melanggar tindak pidana di platform media sosial Facebook, Instagram dan Twitter pada, Kamis (25/02/2021).

Virtual Police merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian untuk mengedukasi masyarakat mengenai konten-konten ataupun opini yang dianggap dapat berpotensi melanggar tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Proses kerja Virtual Police ialah ketika mereka menemukan sebuah konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana, maka petugas akan men-screenshoot konten tersebut dan akan dikonsultasikan   oleh tim ahli bersama ahli pidana, ahli Bahasa dan ahli ITE.

Ketika konten tersebut dianggap telah melanggar tindak pidana, maka tim Virtual Police akan memberikan peringatan pertama kepada pemilik akun melalui direct message untuk menghapus kontennya tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Jika pemilik akun tidak menghapus konten yang dianggap telah melanggar tindak pidana, maka tim Virtual Police akan kembali memperingatkan pemilik akun dengan mengirimkan kembali pesan melalui direct message.

Peringatan yang dikirimkan melalui direct message bertujuan agar sang pemilik akun yang dianggap telah melanggar tindak pidana tidak merasa terhina karena telah mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian.

Jika peringatan kedua masih tidak direspon oleh pemilik akun, maka pihak kepolisian akan memanggil pemilik akun tersebut untuk diminta klarifikasi.

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan tersebut adalah Langkah terakhir bila pemilik akun tidak juga merespon peringatan yang diberikan oleh tim Virtual Police.

Pos terkait