PENJURU.ID | Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Utara melkaukan penggerebekan terhadap tempat layanan rapid test antigen Kimia Farma di lantai M Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA) pada, Selasa (27/04/2021) lantaran pelayanan antigen di bandara tersebut menggunakan alat kesehatan bekas dan dinilai telah menyalahi aturan.
Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan 5 orang pegawai laboratorium serta mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 unit komputer, 2 unit mesin printer, uang kertas dan ratusan alat rapid test bekas yang telah dicuci dan akan digunakan kembali.
Kelima orang yang berhasil diamankan oleh pihak Polda Sumut berinisial AD, AT, EK, RN dan EI. Mereka semua diamankan akibat dugaan penyalahan aturan proses rapid test antigen dengan menggunakan alat test bekas.
Dilansir dari Cnn.com, Plt Executive General Manager (EGM) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional Kualanamu, Agoes Soepriyanto juga membenarkan penggerebekan yang dilakukan oleh pihak Polda Sumut di lokasi pelayanan rapid test tersebut.
“Benar, informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan oleh Polda Sumut di lokasi pelayanan antigen akan kami sampaikan lebih lanjut nanti,” ujar Agoes.
Sebelumnya, Bandara tersebut telah menerima pelayanan rapid test antigen sejak tanggal 18 Desember 2020 bersamaan dengan mewabahnya virus Covid-19 di Indonesia.
Tempat pelayanan rapid test antigen di bandara tersebut merupakan kerjasama antara pihak Angkasa Pura II dengan pihak Kimia Farma.




