Polda Aceh dan Bea Cukai Berhasil Ungkap Puluhan Kilogram Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

PENJURU.ID | Banda Aceh – Polda Aceh menggelar konfrensi pers pengungkapan Narkotika jenis sabu seberat 60 kg bertempat di Aula Mapolda Aceh. Rabu (7/10/20) pagi sekira pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Pengungkapan penyelundupan Narkotika jenis sabu tersebut tak terlepas dari hasil Kerja keras dan kerjasama antara Ditresnarkoba Polda Aceh dan Kanwil Bea Cukai Aceh

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil. dalam konfrensinya menyampaikan, “pengungkapan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis sabu seberat 60 kg itu berhasil diungkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh yang bekerja sama dengan Kanwil Bea Cukai Aceh di dua TKP masing-masing di Aceh Utara dan Aceh Timur.”

“Selain itu, petugas juga turut mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial MM, JU, dan SM. Sedangkan seorang tersangka lainnya berinisial SS telah meninggal dunia,” Sebut Kapolda.

Untuk mengelabuhi pihak penegak hukum, tampak Narkotika jenis sabu tersebut di pack-pack sedemikian rupa dan serapi mungkin di dalam kemasan produk herbal berwarna hijau.

Dikatakan Kapolda, “berdasarkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dari undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan terberat pidana mati.” Pungkas Kapolda

Dalam Konfrensi Pers tersebut tampak dihadiri oleh Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, SH, Kakanwil Bea Cukai Aceh Safuadi, ST., M. Sc., Ph. D. serta personel Bea Cukai Aceh, sejumlah Pejabat Utama, Perwira, dan personel Ditresnarkoba Polda Aceh lainnya.

(Apriansyah)

Pos terkait