PENJURU.ID | Probolinggo – Dalam upaya mendukung dan menghormati keberagaman budaya di Indonesia, Rutan Kelas IIB Kraksaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur secara resmi memberikan remisi khusus bagi satu (1) Narapidana pada Hari Raya Nyepi, Senin (11/03).
Hari Raya Nyepi adalah perayaan keagamaan Hindu yang menandai tahun baru Saka. Untuk memberikan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan menjaga ketenangan hati para narapidana di Rutan Kelas IIB Kraksaan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur yang merayakan Nyepi, maka ada satu narapidana yang berhak untuk diberikan remisi khusus.
Menurut Alzuarman selaku Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk Narapidana, dapat merayakan keagamaan mereka dengan damai dan tenang. Pemberian remisi khusus ini adalah langkah konkret untuk menunjukkan penghargaan kita terhadap keanekaragaman budaya di Indonesia.” ujarnya.
Remisi khusus ini diberikan kepada Narapidana yang memenuhi syarat tertentu, termasuk perilaku yang baik selama masa tahanan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi narapidana untuk merayakan Hari Raya Nyepi dengan keluarga dan sesama narapidana, serta memperkuat rasa persatuan didalam Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan.
(Prasojo)