PENJURU. ID | Jeneponto – Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu Kabupaten yang ada diprovinsi sul-sel yang padat buta aksaranya sehingga pemerintah pusat memberikan dana Banpem Milyaran Rupiah yang diperuntukkan sebagai biaya operasional pendidikan (BOP).
Melalui dana Banpem yang bersumber dari APBN tahun 2021yang diperuntuhkan sebagai biaya operasional pendidikan BOP keaksaraan dasar maupun keaksaraan lanjutan.

Satuan lembaga penyelenggara pendidikan keaksaraan dasar dan lanjutan yang dipercayakan untuk menuntaskan masyarakat buta aksara adalah pusat kegiatan belajar masyarakat( PKBM) sebagai lembaga/wadah yang membelajarkan masyarakat dari buta aksara murni maupun masyarakat drop out sekolah.
Dari Pantauan Penggiat Anti Korupsi dilapangan, menurutnya ada 15 PKBM penyelenggara penerima dana BOP pendidikan keaksaraan dasar dan keaksaraan lanjutan yang ada di Kabupaten Jeneponto,dari 15 lembaga penyelenggara pendidikan keaksaraan tersebut setidaknya ada 5 lembaga / PKBM yang diduga bermasalah.

Penggiat anti Korupsi Asbi Liwang menemukan beberapa PKBM yang diduga bermasalah diantaranya PKBM RESKY Tombolo, PKBM ARHAM Turatea Timur, PKBM BITARIA Bontotangnga, PKBM AL MAIDAH Bulusibatang dan PKBM Baji pa’ mae Gantinga Barayya. Kelima penyelenggara tersebut diduga tidak mengindahkan regulasi yang ada.
Tak hanya itu, Asbi liwang bersama awak media pada bulan kemarin membenarkan bahwa pengelola dana BOP PKBM tersebut terindikasi melakukan korupsi karena menurutnya Selain ditemukan peserta didik ganda juga ditemukan bantuan dana motivasi/ permodalan untuk peserta didik yg diduga dipotong biaya operasional tutor yang tidak maksimal juga pembelian buku modul pembelajaran yang diduga di pihak ketigakan sehingga dapat merugikan keuangan negara.

“Oleh karena itu, sebelum kami melakukan langkah langkah hukum pada akhir tahun, kami minta kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jeneponto beserta jajarannya untuk melakukan monitorin dan evaluasi dilapangan sekaligus memanggil para pengelola PKBM guna memberikan sanksi untuk mencabut izin operasionalnya,agar penyelenggaraan pendidikan keaksaraan dan pengelolaan dana BOP kedepannya sesuai dengan harapan masyarakat.”tegas Asbi Liwang kepada Media Penjuru.id Lewat Chatingan Via Whatsapp.
Penulis: Mail





