Penetapan Tersangka 7 Orang Demonstran Terhadap Penganiayaan Aparat Kepolisian

Ilustrasi Penganiayaan (Sumber: google)

PENJURU.ID | Bandung – Tujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan pada saat aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di Gedung DPRD dan Gedung sate kota bandung.

Setelah terjadinya kericuhan yang terjadi saat aksi demo tersebut, seorang petugas kepolisian yang berinisial Brigadir A ditangkap dan disekap serta dianiaya oleh sejumlah orang yang tidak di kenal.

Bacaan Lainnya

“Pagi ini dari Polda Jabar akan menyampaikan hal-hal terkait dengan pengungkapan kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 8 Oktober, pada saat kejadian demo di Gedung Sate maupun di DPRD,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar pada, Senin (12/10/2020).

Tiga orang dari tujuh tersangka kasus penganiayaan yang di lakukan kepada anggota kepolisian tersebut telah ditangkap di mapolda jabar, yakni berinisial DR, CH, DH.

Sementara itu empat orang sisa dari tujuh tersangka tersebut masih berstatuskan pelajar dan masih di bawah umur.

“Ada pun tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas pengamanan,” tuturnya.

Dikatakan, anggota kepolisian yang disekap dan dianiaya dilakukan di sebuah bangunan yang terletak di jalan Sultan Agung, kota Bandung, ketika terjadinya aksi demo umtuk menolak UU cipta kerja di gedung DPRD dan gedung Sate.

“Di situ anggota kami dilakukan penyekapan oleh mereka dan dilakukan penganiayaan,” ucapnya.

Akibat dari penyekapan dan penganiayaan tersebut, kata Erdi, anggotanya mengalami luka di kepala.

“Anggota kita dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop kemudian menggunakan batu, nanti (ada) barang buktinya,” imbuhnya.

Kronologi awal kejadian penangkapan tersebut dilakukan kepada 75 orang demonstran yang melakukan tindakan anarkis, dan kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan 7 orang dri 75 demonstran tersebut.

“Pelaku yang kita tahan ini adalah yang melakukan penyekapan, tiga orang yang melakukan penganiayaan ini,” pungkasnya.

Untuk para pelaku yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyekapan di jerat dengan pasal 170 KUHP terhadap orang atau barang dimuka umum dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

 

 

(Wida Deviana)

Pos terkait