Pemkab Bekasi Tanggapi Tiga Tuntutan Solidaritas Wartawan

PENJURU.ID | KABUPATEN BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi secara resmi menyampaikan sikap atas tiga tuntutan yang disampaikan dalam Aksi Damai Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya. Sikap tersebut tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, di Cikarang Pusat, Kamis (15/10/2026).

Langkah tersebut merupakan respons Pemkab Bekasi terhadap aksi protes terkait dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang diduga melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, beserta stafnya.

Bacaan Lainnya

Di hadapan ratusan jurnalis yang hadir, Plt. Bupati Bekasi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, menjamin keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, serta menyatakan dukungan terhadap pengawalan proses hukum hingga tuntas.

Tiga Poin Sikap Pemkab Bekasi

Dalam dokumen pernyataan resmi yang disepakati bersama perwakilan Solidaritas Wartawan se-Bekasi Raya, Pemkab Bekasi menegaskan tiga poin utama.

1. Pemeriksaan Pejabat Terkait

Menanggapi tuntutan pemeriksaan terhadap Kepala DLH Kabupaten Bekasi, Pemkab Bekasi menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin aparatur sipil negara (ASN), dengan tetap memperhatikan batas kewenangan Plt. Bupati yang berlaku.

2. Komitmen Melindungi Kemerdekaan Pers

Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melindungi kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Pemerintah juga mendorong penerapan prinsip kesetaraan dan saling menghormati agar dugaan intimidasi maupun kesalahpahaman serupa tidak kembali terjadi.

3. Penegakan Hukum dan Akuntabilitas

Pemkab Bekasi menyatakan mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Foto : Istimewa

Solidaritas Wartawan Desak Proses Hukum Berlanjut

Meski menyambut baik respons Pemkab Bekasi, insan pers menegaskan bahwa proses hukum terkait dugaan tindak pidana dan penghalangan tugas jurnalistik harus tetap berjalan demi menjamin kepastian hukum.

Ketua Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya, Misra Shadom, turut menyampaikan kecaman terhadap dugaan intimidasi yang dialami wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Misra, segala bentuk intimidasi terhadap wartawan di lapangan merupakan persoalan serius yang harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan etika yang berlaku.

“Wartawan adalah mitra kerja strategis sekaligus penyeimbang dalam sistem demokrasi. Sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate), profesi jurnalis secara tegas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pejabat publik sepantasnya menghargai profesi ini,” tegas Misra.

Ia menambahkan, kasus tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar ditangani secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Penanganan yang sesuai aturan diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Pos terkait