Sengketa Pilkades Bekasi Meluas, 16 Desa Diuji di Kejaksaan

PENJURU.ID I KABUPATEN BEKASI – Pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi berbuntut panjang. Persoalan berlapis kini meluas ke 16 desa, memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi membuka mekanisme penyelesaian sengketa resmi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Gelombang protes ini dipicu oleh berbagai masalah krusial di lapangan. Mulai dari ketidakpuasan hasil seleksi bakal calon, kericuhan penetapan nomor urut, aksi penggembokan Kantor Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga dugaan manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berubah hingga 4 kali dalam 4 hari di Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani.

Bacaan Lainnya

Kronologi Konflik: Dari Ricuh Nomor Urut hingga Blokir Jalan

Konflik ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan akumulasi dari serangkaian ketegangan sejak masa persiapan:

– 9 September 2026: Kericuhan antarkelompok pendukung pecah di Desa Sukaringin (Kecamatan Sukawangi) dan Desa Segara Jaya (Kecamatan Tarumajaya) usai penetapan nomor urut calon

– 18 September 2026: Warga dan simpatisan calon yang tidak lolos seleksi melakukan aksi nekat dengan menggembok pintu gerbang Kantor Bupati Bekasi dan Kantor DPMD. Aksi ini sempat menjadi sorotan media nasional.

– 20 September 2026: Saat pemungutan suara digelar, ketegangan baru kembali muncul. Terjadi protes massal di Kecamatan Setu, pemblokiran jalan di Tambelang, hingga perusakan Kantor Desa Sukadaya.

Merespons situasi tersebut, Pemkab Bekasi bergerak cepat melalui Surat Resmi Nomor 400.10.2.4/9002/DPMD tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh Drs. H. Hudaya, M.Si atas nama Sekda. Pemkab memanggil 16 Ketua Panitia Pilkades untuk melakukan klarifikasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Adapun 16 desa yang dipanggil meliputi: Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirmajaya.

Kasus Desa Sukamanah: DPT Berubah 4 Kali dalam 4 Hari

Di antara seluruh wilayah, Desa Sukamanah menjadi titik paling krusial dengan dokumen keberatan paling lengkap. Di desa ini, Jajuli Sulaeman Abdas (Goler) meraih 6.340 suara, sedangkan rivalnya Wahyudi memperoleh 6.094 suara—hanya selisih tipis 246 suara.

Calon Nomor Urut 2, Wahyudi, mempermasalahkan validitas data pemilih dengan dua poin utama:

1.Coklit Diduga Tidak Faktual: Pihak Wahyudi mempertanyakan keabsahan proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sebelum DPT ditetapkan.

2.Fluktuasi DPT yang Janggal: Dokumen yang diserahkan ke Kejaksaan menunjukkan data pemilih berubah drastis dalam waktu singkat:

– 14 September: DPT tercatat 16.898 pemilih.

– 15 September: Naik menjadi 17.184 dengan alasan kehilangan data pada perangkat lunak (software).

– Berikutnya: Melonjak lagi ke angka 17.802 pemilih.

– 18 September: Melalui Berita Acara (BA) Validasi, jumlahnya mendadak turun menjadi 17.006 pemilih.

Kejanggalan semakin kuat karena jika Berita Acara Pemungutan Suara di TPS 1-31 dijumlahkan, totalnya mencapai 17.226 suara. Terdapat selisih 220 suara dari DPT baku, di mana ketidaksesuaian terbesar berada di TPS 18 yang mencapai 171 pemilih.

Payung Hukum dan Pemilahan Jalur Hukum

Pengamat Publik, Affandi, C.BJ, mengingatkan agar Pemkab memilah setiap laporan secara objektif.

“Setiap keberatan harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Protes hasil seleksi tentu berbeda dengan protes prosedur pemungutan suara atau dugaan kecurangan DPT,” terangnya.

Dalam penyelesaian sengketa ini, Pemkab Bekasi menggunakan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 Pasal 31 dan Pasal 32.

Berdasarkan aturan tersebut, penyelesaian dibagi menjadi dua jalur utama:

1.Jalur Administratif: Penanganan masalah data seperti kasus DPT Sukamanah akan diselesaikan di tingkat kabupaten melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi instansi terkait (Disdukcapil dan Disdik). Sesuai Pasal 32, Bupati memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

2.Jalur Pidana: Kasus perusakan Kantor Desa Sukadaya, aksi penggembokan Kantor Bupati, dugaan politik uang, atau pemalsuan dokumen langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan).

Pemilihan Ruang Rapat Kejaksaan Negeri sebagai lokasi klarifikasi menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Bekasi ingin memastikan proses pemilahan kasus ini berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Publik kini menunggu apakah proses 30 hari ini akan berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di desa yang bermasalah atau justru berakhir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pos terkait