Pendiri PAM Sul Sel Angkat Bicara Desak Bupati Copot Kabid Disdukcapil Jeneponto

PENJURU. ID | Jeneponto – Pendiri Pergerakan Aktivis Mahasiswa (PAM) Sulawesi Selatan, Yudistira mendesak Bupati Jeneponto agar segera mencopot Ibu Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto, Hj.Isnawati dari jabatannya.

Terkait tindakan yang dilakukan Ibu Kabid, Hj.Isnawati terhadap Pengunjuk Rasa di depan Kantor Capil Kabupaten Jeneponto dengan menghalangi para pendemo menurutnya melanggar Undang-Undang No 9 tahun 1998 pasal 18 ayat 1 ” Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Yudistira menjelaskan bahwa hadirnya teman aktivis itu hanya menyampaikan aspirasi terkait pelayanan dan berbagai dugaan kasus korupsi Barang dan Jasa di Disdukcapil Kabupaten Jeneponto.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kabid Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jeneponto terhadap para Demonstran di anggap Telah mencederai Profesi Pejabat (ASN ).

Sikap arogan yang dilakukan Ibu Kabid terhadap para pendemo di depan masyarakat banyak begitu sangat mencederai profesi Seorang Pejabat/ASN,” ujar Pendiri (PAM) kepada Wartawan Penjuru.id, Sabtu (07/11/2020).

Saat Demonstran menyampaikan aspirasi pelayanan dan indikasi korupsi tahun 2019 terkait pegadaan barang dan jasa, Ibu Kabid, Hj. Isnawati Istri dari Kadis Disdukcapil Jeneponto sendiri bersama pegawainya datang menghampiri Demonstran marah dan meminta agar aksi tersebut di bubarkan.

Berdasarkan Belanja Barang dan Jasa di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil itu di duga tidak sesuai ketentuan dan kondisi yang sebenarnya, serta di duga tidak di lengkapi pertanggung jawaban.” disinyalir.

Maka dari itu kami meminta penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi dugaan korupsi di Dinas Capil kabupaten Jeneponto dengan Pertanggung jawaban belanja makan minum di duga tidak sesuai ketentuan dan kondisi yang sebenarnya.” Tegas Yudistira.

Jabatan Kabid Sekaligus istri dari kadis Diskup Capil Kabupaten Jeneponto Sendiri, menurutnya merupakan contoh yang sangat buruk dan tidak Pantas di Lakukan Oleh Seorang ASN apalagi dia adalah Kepala Bidang namun Tindakan Seperti preman.

Tentu hadirnya istri dan suami ini dalam satu Instansi, Patut Kami Curigai terlalu mudah Untuk Melakukan Konspirasi Keluarga di dinas Capil, tentu etika tata kelola pemerintahan di antara mereka menduduki jabatan strategis, maka dari itu kami menganggap Pemerintah Daerah dalam hal ini, Bupati Jeneponto gagal dalam Memberi Posisi. Oleh karena itu kami mendesak Bupati Jeneponto segera mencopot kadis Capil Kabupaten Jeneponto,” pungkas Yudistira.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak Disdukcapil Kabupaten Jeneponto.

Penulis: Ismail

Pos terkait