PENJURU.ID | Aceh Tamiang – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran/Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Tahun Anggaran 2023 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Tengku Insyafuddin, ST, dalam Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan) di ruang sidang utama DPRK pada Kamis (21/7/2022).
“Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 direncanakan akan ada penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah sebesar Rp. 3.000.000.000,”ucap Wakil Bupati.
Pada kesempatan yang lalu, terkait Laporan Pertanggungjawaban Bupati Aceh Tamiang tahun 2021 yang menyampaikan Deviden dari Bank Aceh Syari’ah (BAS) terjadi penurunan, Namun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) di Karang Baru pada Selasa (28/06/2022) melalui Tree Eka Indra Bekti Sekretaris BPKD menyampaikan, terkait adanya perbedaan pembayaran deviden Bank Aceh Syariah (BAS) antara tahun 2020 dengan 2021, hal itu dihitung berdasarkan keuntungan yang dibagikan sesuai dengan besarnya saham Pemerintah Daerah,”ungkapnya.
Selanjutnya, Muhammad Syah pimpinan Bank Aceh Syari’ah Cabang Kualasimpang, saat ditemui diruang kerjanya pada
Rabu (29/06/2022) mengatakan,
deviden diambil dari laba akhir tahun Bank Aceh keseluruhan dan dibagikan ke masing-masing Daerah, berdasarkan porsi kepemilikan modal” jelasnya.
“Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilakukan setiap tahun menentukan hasil pembagian deviden ke setiap pemegang saham, termasuk ke Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, saat ini tercatat memiliki saham sebesar Rp.
25 Milyar.
” Untuk tahun 2020-2021 terjadi penurunan Deviden, dikarenakan adanya wabah covid yang ikut mempengaruhi kualitas pembiayaan sehingga mengurangi pendapatan pembiayaan tegas Muhammad.





