PENJURU. ID | Bantaeng – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bantaeng berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Resmob, Aipda Sabil.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP-B/209/VIII/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULSEL tanggal 22 Agustus 2025.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Korban adalah M. Firmansyah Awan Pratama (15), seorang pelajar asal Dusun Kalubimpi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.
Sementara terduga pelaku diketahui bernama Zulfikar alias Pika’ (30), warga Kampung Garegea, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu.
Menurut laporan, korban saat itu sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika tiba-tiba dihadang dan dipukul oleh pelaku satu kali pada bagian dahi kiri menggunakan kepalan tangan.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami benjolan pada dahi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng karena merasa keberatan.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan olah tempat kejadian, pengumpulan keterangan (pulbaket), serta pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah kekasihnya di Dusun Tanetea, Desa Nipa-nipa, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dibawa ke Mapolres Bantaeng untuk interogasi awal sebelum diserahkan kepada penyidik guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Zulfikar alias Pika’ mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena tersinggung setelah disebut sebagai “pencuri” oleh korban.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, S.H., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini kini telah memasuki tahap penyidikan.





