PENJURU. ID | Jeneponto – Mahasiswa KKN Alauddin Makassar angkatan 69 menggelar penyuluhan pernikahan usia dini yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tino, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Senin (31/10/2022).
Kegiatan penyuluhan tersebut dinilai berhasil menarik perhatian kalangan kaum muda, masyarakat, agamawan dan beberapa lembaga kepemudaan yang ada di Desa Tino.
Program kerja Penyuluhan perkawinan usia dini ini dihadiri oleh Kepala Desa Tino H. Hamzah, S. Pd, para Pemateri dari KUA Kecamatan Tarowang, Tim Kesehatan, Babinsa Desa Tino, para panitia pelaksana Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar dan para peserta berjumlah kurang lebih 30 orang.

Bertindak selaku pemateri pada kegiatan penyuluhan pernikahan usia dini antara lain KH. Arifin Nur, S.Pd.I. (Aspek Keagamaan), SERTU Syamsuddin M. (Aspek Hukum), Wanny Marhaeny S.ST ,M.Kes ( Aspek Kesehatan).
Diungkapkan Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar itu berdasarkan hipotesis bahwa penyuluhan pernikahan usia dini urgen dilaksanakan berdasarkan tingginya perceraian dan pernikahan di bawah umur. Berdasarkan hipotesis.
“Kami sebagai mahasiswa mengapa perceraian sering kali terjadi dikalangan keluarga dini ini karena kurangya pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai suami ataupun sebagai istri. ” ungkap Mahasiswa itu
Akhmad, S. HI selaku penyusun bahan Materi penyuluhan KUA Kecamatan Tarowang berdasarkan tema pentingnya penyuluhan ini diangkat karena adanya UU No16 tahun 2019 tentang perkawinan yang mengatur tentang usia bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan yang masih banyak masyarakat belum mengetahuinya.

“Sehingga degan adanya penyuluhan ini akan membuka wawasan masyarakat tentang UU Perkawinan yang tentunya sesuai dengan mekanisme. ” ujar Akhmad, S. HI
Pada sesi kedua, perspektif kesehatan yang dimana sesi ini memaparkan mengenai danpak pernikahan usia dini bagi kesehatan, anatomi reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, dan penyakit menular pada alat kelamin.
Hal senada oleh Kordes KKN UIN Alauddin Makassar Desa Tino, Aedil Akbar mengatakan sesi yang terakhir berdasarkan perspektif hukum, yaitu pada UUD 1974 perkawinan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
“Namun aturan pernikahan sudah diamandemen dengan UU perkawinan nomor 16 tahun 2019 yang mengatur tentang usia calon pengantin (Catin) adalah 19 tahun baik untuk pria maupun wanita .” Ungakap Aedil Akbar
Selanjutnya memasuki sesi tanya jawab, Dimana antusias para warga pada penyuluhan pernikahan usia dini sangat tinggi hal ini dibuktikan dengan banyaknya pertanyaan dan kritis dari para peserta penyuluhan.
Kepala Desa Tino, H. Hamzah sangat merespon kegiatan penyuluhan ini agar para remaja yang hadir dapat memahami prosedur UU perkawinan serta dampak.

“Adanya kegiatan ini para remaja yang ikut dalam kegiatan dapat mengetahui prosedur UU perkawinan dan dampak positif dan negatif dari pernikahan usia dini, baik dari sudut pandang agama, kesehatan dan hukum positif.” tutur Kades Tino itu. (Akhmad Rewa)
Pewarta: Mail





