PENJURU. ID | Jeneponto – Kepolisian Resor Jeneponto resmi menaikkan status laporan Rudi bin Sineng ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor: B/657/IX/RES.1.24/2025/Reskrim yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H.
Dalam surat yang ditujukan kepada Rudi bin Sineng di Desa Meeto, Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka, disebutkan bahwa penyelidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/191/VI/2025/SPKT/Polres Jeneponto/Sulawesi Selatan, tanggal 10 Juni 2025, telah selesai. Gelar perkara dilakukan pada 27 Agustus 2025, dan berdasarkan hasil tersebut, kasus resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan mulai 1 September 2025.
Sebagai tindak lanjut, pada Selasa 6 September 2025, penyidik Polres Jeneponto melayangkan surat panggilan kepada lima orang terduga pelaku untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin 8 September 2025 di ruang penyidik. Namun hingga saat ini, kelima terduga pelaku pengancaman belum juga memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dari proses hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak keluarga berharap ketidakkooperatifan kelima terduga pelaku dapat dicatat dalam berita acara pada gelar perkara selanjutnya. Korban juga meminta ketegasan penyidik dalam menyikapi sikap para terduga pelaku yang dinilai menghambat jalannya proses hukum.
“Saya berharap penyidik tegas menyikapi sikap para terduga pelaku yang tidak hadir memenuhi panggilan, agar hal ini dicatat dalam gelar perkara berikutnya dan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar korban Rudi bin Sineng, Selasa (9/9/2025)
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul sebelumnya telah menanggapi kasus ini dan menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara secara profesional, cepat, transparan, serta akuntabel tanpa imbalan.