PENJURU.ID, Jakarta – Kementerian Kesehatan sepakat melakukan kerjasama oleh TVRI dalam penanganan kasus Covid-19 di bidang media, kerjasama ini dibuat untuk bisa dilakukannya penyebaran informasi, publikasi, serta edukasi. Hal tersebut berdasarkan atas banyaknya kekhawatiran masyarakat terhadap situasi saat ini.
Drg. Oscar Primadi, MPH selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI mengatakan situasi saat ini dengan banyaknya kasus penyebaran virus Covid-19 sehingga menimbulkan rasa tidak nyaman dan kehawatiran masyarakat. Hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang kurang bahkan tidak mengetahui mengenai virus tersebut, adanya miss informasi, hoaks, dan juga tidak lengkapnya informasi yang mereka terima.
“Kementerian Kesehatan perlu melakukan penyebarluasan informasi khusus terkait covid-19 guna memberikan informasi dan edukasi yang benar bagi masyarakat. Harapannya msyarakat dapat mampu berprilaku benar dan mengambil aksi untuk sama-sama bergerak memutus mata rantai penularan covid-19 di tanah air,” ucapnya di Jakarta, Senin (18/5/2020).
Kesepakatan yang dibuat bersama ini adalah gerakan bersama untuk melawan covid-19 yang dalam hal ini tujuannya adalah agar meningkatnya pengetahuan, wawasan, kesadaran dan kepedulian masyarakat serta para stakeholder guna tercapainya usaha pencegahan virus covid -19 dan program kesehatan lainnya.
Point kerjasama kedua belah pihak ini antara lain :
- Peliputan berita tentang Covid-19 dan masalah kesehatan lainnya;
- Produksi iklan layanan masyarakat atau dokumen layanan informasi kesehatan masyarakat tentang Covid-19 dan program kesehatan lainnya, yang berbayar atau dengan tariff Rp. 0,00 (Nol Rupiah);
- Pemberlakuan jam siar/waktu siar (air time) yang efektif dan efisien; dan
- Penyebarluasan informasi dan edukasi melalui penayangan iklan layanan masyarakat, berita, update berita, running text, talkshow, reportase, info sehat, dan program lainnya.
Selanjutnya dalam pelaksanaan kesepakatan bersama ini akan segara dibuat nota kesepakatan atau kerjasama antara kedua belah pihak, yang mana kesepakatan bersama ini memiliki jangka waktu yang sudah ditentukan yaitu selama 2 tahun terhitung mulai sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang kemudian hari oleh para pihak berkait.
Kemudian kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Sekjend Kemneterian Kesehatan RI dr. Oscar Primadi dan Supriyono selaku Plt Dirut LPP TVRI.
Kementerian Kesehatan menunjuk TVRI sebagai media informasi tentang penyebarluasan virus Covid-19 sangat lah tepat, dikarenakan TVRI adalah televisi milik Pemerintah RI dan juga merupakan media pemersatu bangsa yang sangat potensial dalam penyampaian informasi, publikasi, dan edukasi bagi masyarakat. Sehingga adanya peningkatan pengetahuan masyarakat dalam hal ini guna memutus mata rantai penyebarluasan Covid-19 dan dapat meminimalisir rasa ketakutan dan kekhawatiran masayarakat serta tercapainya kehidupan yang normal dan nyaman, sampai akhirnya virus Covid-19 ini dapat segera berakhir.
“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada TVRI yang telah membuktikan komitmennya dengan mengambil langkah kongkrit dalam gerakan melawan Covid-19 melalui publikasi informasi dan edukasi,” ujar Oscar.
Dalam hal ini Supriyono menyambut baik adanya kerja sama ini. Karena baginya media adalah garda terdepan dalam penyebaran informasi.
“Kami berusaha berkontribusi sesuai harapan pemerintah dalam gerakan melawan Covid-19,” katanya.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Utnuk lebih lanjut informasi tentang Corona dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Ikhwan al-Aulia)





