LAKI Jeneponto Somasi Jual-Beli Ilegal Tanah 55,7 Ha di Manggala

PENJURU. ID | Makassar — Ketua DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Jeneponto, Safri, S.Pd., MH (Daeng Ngerho), memperjuangkan hak atas tanah seluas 55,7674 hektare di Kelurahan Manggala, Kota Makassar, yang merupakan milik almarhum H. Fachruddin Daeng Romo.

Tanah tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan PTUN, PTTUN, hingga Mahkamah Agung sejak tahun 2004.

Safri mengungkapkan adanya dugaan praktik jual-beli ilegal serta pembangunan rumah dan perumahan di atas lahan keluarga ahli waris tanpa dasar hukum.

Menindaklanjuti hal itu, ia telah mengeluarkan surat somasi kepada semua pihak yang diduga terlibat dan memberi waktu 7 hari untuk menghentikan seluruh aktivitas.

“Kami menegaskan bahwa tanah ini adalah hak sah keluarga almarhum H. Fachruddin Daeng Romo berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. Tidak boleh ada siapa pun yang memperjualbelikan apalagi membangun di lokasi tersebut. Jika somasi kami diabaikan, kami akan menempuh langkah hukum dan bahkan menghadap Presiden demi keadilan,” tegas Safri.

Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan aparat penegak hukum turun tangan membantu menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini.

BPN Sulsel sebelumnya telah menerbitkan surat pemblokiran pada tahun 2017, sehingga seluruh aktivitas pihak lain di atas tanah tersebut dinyatakan tidak sah.

Safri menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai hak ahli waris benar-benar dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Pos terkait