Kurangnya Pengawasan, SPBU 34.421.14 Kalodran Diduga Jual Solar Subsidi Terhadap Pengguna Tak Sesuai Peruntukan

Kota Serang – Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi selain Minyak Tanah, yang diketahui secara peruntukan penggunaannya juga telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Untuk Konsumen Pengguna Tertentu.

Pengguna jenis BBM tertentu termasuk Solar subsidi termaksud hanya ditujukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Agar tepat sasaran, dalam pelaksanaannya penggunaan JBT Solar itupun diketahui dilakukan dan diawasi secara ketat.

Bacaan Lainnya

Namun, kondisi yang terjadi di SPBU 34.421.14 Kalodran Jl. Raya Jakarta Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka​, Kota Serang pada Senin malam sekira pukul 21.00 WIB, awak media melihat adanya pengisian JBT Solar menggunakan jerigen dengan pembelian sebesar Rp. 600 ribu atau sebanyak 116,5 literan itu pada shelter/pulau 6, (Senin, 05/04/2021).

Diketahui, pembeli dengan menggunakan jerigen bernama Rahmat itu kepada awak media menyampaikan bahwa, Solar yang dibelinya dengan harga Rp. 5.150,- per liter tersebut rencananya bakal dijual kembali sesuai pesanan kepada para petani diwilayah tempat dirinya tinggal seharga Rp​. 6.500,- setiap liternya.

Rahmat yang telah lama menjadi pelanggan SPBU itu mengaku bisa mendapatkan keuntungan meski tak banyak dan mengatakan jika selama itu dirinya tak pernah mengalami kendala apapun.

“Untuk kebutuhan pesanan saja pak, buat mesin traktor dan diesel sawah para petani. Perharinya bisa habis minimal 60 literan kadang kurang terkadang juga bisa lebih, tergantung pesanan dan musim tanamnya,”ujar Rahmat sambil menyodorkan lembaran kertas berwarna kuning bertuliskan Kartu Pengawasan Usaha Mikro Pengguna Solar Subsidi.

Menariknya, pada kartu pengawasan tertulis jika kebutuhan Solar yang digunakan Rahmat sebagai seorang petani hanya sebanyak 200 liter pada setiap minggunya. Hal itu mungkin ternyata berbeda terbalik, ditambah lagi terlihat bahwa adanya yang sering terlewat belum terbubuhi paraf atau tandatangan dari pengawas atau petugas lembaga penyalur JBT /SPBU Kalodran sebagai bentuk pelaksanaan pengawasan​nya padahal transaksinya sering kali dilakukan.

Untuk itu, ditemui Irfan selaku leader (pengawas) malam mengatakan jika dirinya saat itu sedang menyempatkan makan malam dan ibadah sholat​ Isya yang kemudian akhirnya ditangani oleh saudara Nur salah seorang petugas di shelter/pulau 6.

“Betul,…Memang ini kartunya harus diserahkan dulu ke kami, untuk diberikan keterangan jumlah kebutuhan pembeliannya. Baru dapat dilakukan transaksinya. Ini mungkin ada kesalahpahaman aja, jadi tak sempat dicek dahulu oleh petugasnya. Agar lebih enak ngobrolnya coba nanti saya hubungi Pak Haji Bintoro dulu ya…, Beliau Manager disini, dekat kok rumahnya di Pengulah situ, ditunggu saja dulu,”katanya.

Tak lama berselang Bintoro yang disebut sebagai Manager SPBU 34.421.14 itu pun kemudian datang. Selanjutnya, setelah disampaikan beberapa Informasi berikut pertanyaan awak media kepadanya, kontan seketika itu Bintoro langsung menyalahkan pembeli atau konsumen pengguna tertentu tadi yang menggunakan jerigen.

“Waduh…, Jadi ini bakal dijual lagi !. Kalau tahu begini gak bakalan saya kasih Pak…, Ini solar kan bukan untuk dijual lagi. Ini kan sudah jelas diperuntukkan bagi pengguna tertentu saja dan langsung, sesuai dengan atas nama pemohonnya di kartu pemohonitu. Jangan gara-gara ini nanti kami jadi ikut disalahkan dong pak…,”katanya sambil menunjuk kearah Rahmat.

Terkait mekanisme pelaksanaannya, dijelaskan Bintoro terlebih dahulu yakni, haruslah diketahui oleh petugas pengawas untuk kemudian langsung dicatat sebagai laporan pendistribusian JBT Solar Subsidi. Namun, Bintoro pun juga menyadari jika mungkin masih terdapat adanya kurang pengawasan daripada pihaknya itu dikarenakan kurangnya pegawai atau petugas (Man Of Power) yang ada di SPBU 34.421.14 Kalodran.

“Mohon dimaklumi saja, emang terkadang saya juga kasihan kepada rekan-rekan disini. Disini itu tidak ada Kasir nya, jadi kadang selain harus mengawasi, kadang mereka juga harus merangkap jadi kasir dan sebagainya. Kita akui memang kita kekurangan orang, tapi ya mau bagaimana lagi, ditambah karena penjualan kita disini juga lagi ‘seret’ alias omsetnya menurun drastis,”jelas Bintoro yang juga merangkap sebagai Manager pada salah satu SPBU di wilayah Kecamatan Cipocok, Kota Serang. (DHI)

Pos terkait