Korban Pelapor Curanmor di Polsek Batang Merasa Resah, Unit Res Dinilai Kurang Serius Tangani Kasus Ini

PENJURU. ID | Jeneponto – Korban pelapor curanmor di polsek batang polres jeneponto merasa resah lantaran sudah beberapa hari setelah dirinya melapor hingga saat ini belum ada titik terang dan menilai pihak penyidik res batang kurang serius melakukan upaya sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/2025/SPKT/Polsek Batang/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan tanggal 17 Januari 2025 Pukul 14.15 Wita, bertempat dikantor kepolisian tersebut diatas bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian (curat).

Pelapor Lel. Maksud alamat desa arungkeke pallantikan, telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian (curat), berupa motor NMX dengan nopol DD 4550 GW warna merah.

Sebelumnya pemilik motor merupakan anggota TNI mendatangi rumah seniornya yang juga merupakan anggota TNI janjian pinjam pakai mobil, motornya disimpan disamping rumah seniornya lalu kemudian memakai mobil seniornya yang berlokasi di TKP pendakian poros Capponga, Kelurahan Togo-Togo, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.

Melalui sambungan Via Whatshap, pelapor Lel. Maksud menyampaikan keresahannya terkait laporannya itu yang menurutnya sudah beberapa hari pasca dirinya melapor hingga saat ini belum ada titik terang dari pihak res batang padahal dirinya sudah menemukan beberapa bukti CCTV disepanjang jalan poros tarowang-bantaeng.

“Setiap saat kami konfirmasi kanit res batang menanyakan perkembangan laporan kami namun tidak ada kejelasan padahal kami sendiri sudah melakukan upaya sampai menemukan beberapa bukti CCTV yang nampak jelas dimana pelaku tersebut membawa kabur motor saya kearah bantaeng.” terang Pelapor

Ia mengatakan, beberapa bukti CCTV yang didapatkan sudah ia kirimkan ke kanik res polsek batang demi memudahkan dan melancarkan proses pengungkapan, namun setiap dihubungi menanyakan perkembangan katanya sudah dikirim ke tim buser.

“Setiap saya hubungi pasti itu-itu terus “sudah saya kirimkan ke tim buser” pertanyaannya? ketika memang tidak mampu menangani kasus ini maka berikan polres menangani ini atau arahkan kami melapor di polres jeneponto supaya ada kepuasan bagi kami.” tegas Pelapor lewat chatingan via whatsapp, Kamis (31/01/2025) sekitar pukul 21.13 Wita.

Selain dinilai kurang melakukan upaya, beberapa saksi disekitaran TKP hingga saat ini konon katanya belum diperiksa padahal sesuai aturan SOP dalam bentuk laporan wajib  menghadirkan dan memeriksa saksi-saksi demi memudahkan proses penyidikan dan pengungkapan suatu perkara. Hingga berita ini ditayangkan belum sempat dilakukan konfirmasi kepada pihak res batang polres jeneponto. (*)

Pos terkait