Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, Laporkan Dugaan Kasus VCS Sekda Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, ke Kemendagri

Penjuru.id | Jakarta –

Jakarta, Senin, 23 Februari 2026

Aliansi Mahasiswa Riau Jakarta (AMRJ) secara resmi melaporkan dugaan kasus video call sex (VCS) yang menyeret nama Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, kepada Kementerian Dalam Negeri pada Senin (23/2/2026). Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AMRJ, Rahmat Pratama, sebagai bentuk tekanan moral dan upaya menjaga integritas aparatur pemerintahan daerah.

Dalam keterangan resminya, Rahmat Pratama menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan respons atas keresahan publik terhadap dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh pejabat tinggi daerah. Ia menilai bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan telah masuk ke ranah etik dan tanggung jawab publik.

> “Kami melaporkan kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri karena menyangkut pejabat struktural tertinggi di tingkat daerah. Sekretaris Daerah adalah jantung birokrasi. Jika integritasnya diragukan, maka seluruh sistem pemerintahan ikut terdampak,” tegas Rahmat.

AMRJ menilai bahwa dugaan keterlibatan Fauzi Efrizal dalam aktivitas VCS berpotensi melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mencederai nilai-nilai kepatutan dan profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh pejabat publik. Lebih jauh, AMRJ juga menyoroti bahwa hingga saat ini belum ada klarifikasi terbuka yang memadai dari pihak yang bersangkutan.

> “Sikap diam bukan solusi. Justru ini memperkuat dugaan adanya masalah serius. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan dan jujur,” lanjutnya.

Dalam laporan yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, AMRJ meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap yang bersangkutan, termasuk penelusuran aspek etik, disiplin, serta kemungkinan pelanggaran hukum lainnya. AMRJ juga mendesak agar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turun langsung untuk melakukan investigasi independen.

Tidak hanya itu, AMRJ juga meminta agar Menteri Dalam Negeri mengambil langkah tegas berupa evaluasi jabatan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir guna menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memulihkan kepercayaan publik.

> “Kami menolak segala bentuk pembiaran. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, mulai dari pencopotan jabatan hingga proses hukum. Jangan sampai jabatan publik menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban,” ujar Rahmat dengan nada kritis.

AMRJ memandang bahwa kasus ini merupakan cerminan dari masih lemahnya pengawasan terhadap perilaku pejabat publik, khususnya di tingkat daerah. Oleh karena itu, momentum ini dinilai penting untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya birokrasi yang berintegritas.

Selain itu, AMRJ juga mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat pada umumnya. Setiap tindakan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada diri pribadi, tetapi juga pada citra institusi dan kepercayaan masyarakat luas.

> “Jabatan publik adalah amanah, bukan privilese. Ketika amanah itu disalahgunakan, maka harus ada konsekuensi. Ini penting untuk menjaga wibawa negara di mata rakyat,” tambahnya.

Di sisi lain, AMRJ mengajak masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, namun tetap kritis dalam mengawal jalannya proses pemeriksaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil.

Menutup pernyataannya, Rahmat Pratama menegaskan bahwa AMRJ akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap melakukan aksi lanjutan apabila tidak terdapat langkah konkret dari pihak terkait.

“Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan keadilan. Ini bukan hanya soal satu individu, tetapi tentang masa depan integritas birokrasi di daerah,” tutupnya.

Pos terkait