Kebijakan Baru dalam Dunia Pendidikan di Indonesia

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

PENJURU.ID | Jakarta – Wabah Covid-19 sudah merubah beberapa sistem di Indonesia, mulai dari ekonomi, sosial, dan berdampak pada dunia pendidikan. Pemberlakuan pembelajaran di rumah saja sudah dilaksanakan hampir 4 bulan lamanya.

Pada 15 Juni 2020, keputusan terkait kebijakan pendidikan di masa pandemi sudah diputuskan bersama oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim membuat kebijakan baru terkait pendidikan di masa pandemi ini yaitu pelaksanaan pendidikan tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di daerah zona hijau tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan dan orang tua juga ikut andil dalam mengambil keputusan ini. Sedangkan, untuk daerah zona kuning, oranye, dan merah tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring.

“Insya Allah dalam waktu dekat panduannya akan diterbitkan, tadi masih dibahas oleh Mas Menteri (Nadiem Makarim) bersama pejabat eselon satu di Kemendikbud. Salah satunya keputusan hanya sekolah dan perguruan tinggi di daerah dengan status hijau yang boleh menggelar belajar mengajar dengan tatap muka,” ujar Prof. Aris Junaidi, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ditjen Dikti Kemendikbud, yang mewakili Mendikbud Nadiem saat menjadi salah satu pembicara dalam webinar dengan tema ‘Menyiapkan Pendidikan untuk SDM Unggul Era Covid-19 (The New Normal)’ yang digelar oleh FKIP Universitas Jember bekerja sama dengan Dewan Pakar Keluarga Alumni Universitas Jember (Kauje), Kamis (11/6/2020).

Pola pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Adapun tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau sebagai berikut:

Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.

Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.

Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.

Begitu ada penambahan kasus/level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

Sedangkan pola pembelajaran pendidikan perguruan tinggi di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori dan praktik.

Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan direktur jenderal seperti, penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi.

(M.D)

Pos terkait