Serang. Pengelolaan Limbah B3 Ilegal di kampung Karang Jetak Desa Bolang Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang meresahkan masyarakat sekitar.
Informasi yang awak media dapatkan pengelolaan limbah B3 tersebut sedang ditangani pihak berwajib dari Polda Banten. Menurut Kompol Feria., S.Ik Kasubit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten saat di konfirmasi melalui pesan Whatsap, Selasa (09/11/21), membenarkan adanya tempat pengelolaan Limbah B3 di Kampung Karang Jetak Desa Bolang.
“Benar pada hari jum’at tanggal 06 Agustus 2021, sekitar jam 10.30 Wib Polda Banten menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan pengolahan timah yang dilakukan oleh Sdr AH dengan bahan baku berupa aki bekas dan limbah kaleng minuman yang kemudian di bakar dan di cetak menjadi almunium batangan dengan berat 25 Kg”ungkap Kasubit 4 Tipidter Ditreskrim Polda Banten.
Terkait pasal yang diterapkan Kompol Feria mengatakan bahwa pihak kepolisian Polda Banten menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita gunakan terapan pasal 102 (pengelolaan limbah B3 tanpa ijin) UU Nomor 32 Tahun 2009 namun pasal tersebut telah di hapus oleh UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Ciptaker yang hasilnya penanganan kasus ini berlaku hukum administrasi sehingga kami limpahkan dan dikoordinasikan dengan DLHK Kab. Serang”ungkapnya.
Saat awak media menanyakan terkait surat permohonan informasi dan klarifikasi dari BALHI Foundation, Kompol Feria mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi dan klarifikasi secara langsung kepada rekan-rekan BALHI.
Sementara itu ketua Umum BALHI Foundation saat di temui awak media di sekretariatnya, Rabu (10/11/2021) menerangkan bahwa pihaknya ingin mendapatkan balasan surat informasi dan klarifikasi dari Polda Banten terkait kasus pengelolaan Limbah B3 Ilegal tersebut.
“Kita sudah hampir 3 bulan melayangkan surat permohonan informasi dan klarifikasi ke Polda Banten, namun hingga sekarang belum ada balasan surat yang kami terima walaupun secara lisan pihak polda banten sudah menyampaikan terkait surat tersebut, akan tetapi yang kami perlukan surat balasannya dari Polda Banten”ungkap Ketum BALHI Heri A. Syukri.
Heri A. Syukri menerangkan sangat pentingnya balasan surat kami dari Polda Banten, karna akan kami jadikan sebagai bahan untuk kajian penerapan penegakan hukum lingkungan hidup sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga kegiatan yang bisa merugikan hajat hidup bisa diminimalisir.
“Kita akan buatkan laporan ke 3 lembaga. sesuai dengan SKB antara pihak Kepolisian (Kapolri), Kejaksaan Agung dan Kementerian Lingkungkungan Hidup dan Kehutanan untuk penanganan kasus lingkungan hidup yang bisa di aplikasi kan di tingkat Wilayah Provinsi Banten”. ungkapnya




