PENJURU.ID | Sulawesi Selatan – Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021).
“Benar, informasi yang kami peroleh Rabu (10/11/2021), tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (11/11/2021).
Ali belum memerinci siapa pihak yang ditangkap tersebut. Namun demikian berdasarkan informasi yang beredar belakangan, nama pejabat Ditjen Pajak yang ditangkap oleh penyidik KPK adalah Wawan Ridwan.
Tim penyidik KPK menangkap Wawan Ridwan di Sulawesi Selatan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id pada Kamis (11/11/2021), harta kekayaan Wawan Ridwan mencapai Rp6,07 miliar
Total harta tersebut terdiri atas tiga aset tanah yang berada di Bekasi, Lebak, dan Bandung senilai Rp4,7 miliar dan harta alat transportasi dan motor senilai Rp523,5 juta. Wawan juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp619,4 juta, kas dan setara kas senilai Rp164,3 juta, serta utang senilai Rp2,8 juta.
Wawan Ridwan tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya itu pada 24 Februari 2021. Adapun nama Wawan tercantum dalam dakwaan kasus yang menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Wawan bersama dengan Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian merupakan tim pemeriksa pajak pada bulan Januari 2018 sampai 2019. Jaksa KPK dalam dakwaan tersebut menyebut Wawan bersama Angin, Dadan Ramdani dan keempat pemeriksa pajak telah melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu menerima duit senilai Rp15 miliar dan US$4 juta dari para konsultan tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan yang dimaksud antara lain PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama. Wawan, juga diduga turut merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak Bank Panin tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.




